JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang ibu rumah tangga berinisial SU (51) nekat mencuri sepeda motor milik tetangganya di kawasan Tambora, Jakarta Barat, pada Selasa (20/12/2022).
Selang enam hari atau pada Senin (26/12/2022), SU berhasil diamankan oleh pihak Polsek Tambora setelah dilakukan penyelidikan. SU ditangkap bersama seorang penadah inisal PA (58).
Namun, kasus pencurian sepeda motor itu akhirnya dihentikan oleh polisi melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.
Polsek Tambora memfasilitasi untuk melakukan mediasi antara pelaku dan korban karena alasan kemanusiaan.
Baca juga: Sempat Tepergok Warga, Empat Kawanan Pencuri Gasak Motor dari Kosan di Serpong Tangsel
Menurut pengakuan SU, ia terpaksa mengambil sepeda motor tetangganya yang bernama Anwar karena faktor ekonomi.
"Yang bersangkutan nekat melakukan pencurian sepeda motor karena terlilit banyak utang dengan para tetangganya, Ia juga merupakan tulung punggung keluarga dengan tiga orang anak," kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, dilansir dari TribunJakarta.com, Kamis (29/12/2022).
Kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan SU terjadi di depan rumah korban di Gang Gerindo IV Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora, sekitar pukul 22.30 WIB.
Motor yang dicurinya ia jual ke penadah PA. Uang hasil penjualan motor curian itu digunakan SU untuk makan sehari-hari keluarganya.
Baca juga: Beraksi Tak sampai Semenit, Pencuri Gasak Motor Warga di Parkiran Kawasan Pasar Rebo
Alasan Polsek Tambora melakukan upaya restorative justice karena korban dan pelaku bertetangga dan saling mengenal.
Selain itu, korban juga sepakat tidak melanjutkan kasus pencurian motornya karena faktor kemanusiaan.
"Kami dari Polsek Tambora memfasilitasi penyelesaian melalui mekanisme restorative justice terhadap kasus ini karena faktor kemanusiaan," kata Putra.
"Sepeda motor yang sudah berhasil kami sita dari penadahnya kemudian kami kembalikan ke korban Anwar," tambahnya.
Baca juga: Aksinya Tepergok, Maling Motor Todongkan Pistol di Alfamart Bekasi
Menurut Putra, korban memaklumi kondisi perekonomian pelaku. Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan membuat surat perdamaian dan pencabutan laporan.
Untuk diketahui, restorative justice ini merupakan program utama Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce, di mana untuk bisa menerapkan dan mengedepankan program ini dalam berbagai kasus sepanjang memenuhi persyaratan formil dan materiil dalam aturan yang berlaku.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ibu 3 Anak Nekat Beraksi Gasak Motor Tetangga di Tambora, Kasus Berakhir Restorative Justice. (Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Muji Lestari).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.