JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial MI (36) dan NH (24) yang mencuri uang Rp 120 juta dibekuk polisi setelah dua hari menikah tepat Selasa (27/12/2022) malam.
Saat itu, MI dan NH baru saja tiba di Stasiun Pasar Senin, setelah melangsungkan resepsi di Purworejo, Jawa Tangah, pada Minggu (25/12/2022).
"Ditangkap saat balik ke Jakarta, di Stasiun kereta Pasar Senen kami tangkap," ujar Kanit Reskrim Polsek Mampang AKP Budi Laksono saat dikonfirmasi, Kamis (29/12/2022).
Budi mengatakan, jajarannya mendapatkan sejumlah barang bukti, salah satunya sisa uang curian sebesar Rp 30 juta.
"Nikah di kampung (tersangka) yang cewek di Purworejo, Jateng pakai duit itu. Uang (hasil curian) untuk semua segala persiapan dan kebutuhan," ucap Budi.
Baca juga: Polisi Sebut Pasutri Gunakan Uang Rp 120 Juta Hasil Bobol M-banking untuk Beli Seserahan Pernikahan
Kedua pelaku, MI dan NH dibekuk polisi karena diduga mencuri uang Rp 120 juta dengan cara mentransferkan uang dari M-banking di ponsel yang ditemukan Jl. Mampang Prapatan II, Jakarta Selatan.
Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Mashuri mengatakan, MI dan NH ditangkap di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat pada Selasa (27/12/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Dua orang yang kita amankan. Iya pasangan suami istri baru menikah," ujar Mashuri.
Mashuri menjelaskan, dugaan pencurian itu berawal saat keduanya menemukan sebuah ponsel Samsung Galaxi A3 di jalan kawasan Mampang, 6 Desember 2022.
"Keduanya membuka ponsel tersebut dan melihat ada M-banking, BRI Mobile. Masuknya dengan cara lupa password," ucap Mashuri.
Baca juga: Pasutri Gunakan Uang Rp 120 Juta Hasil Bobol M-banking untuk Pesta Pernikahan
Setelah berhasil mengakses mobile banking di ponsel tersebut, kedua pelaku melihat nominal uang yang banyak. Mereka lalu mentransfer sebesar Rp 120 juta ke rekening NH.
"Uang yang ditransfer ke rekening NH itu Rp. 120.637.000," kata Mashuri.
Penyidik Polsek Mampang Prapatan setelah menerima laporan dari pemilik ponsel yang menjadi korban lalu menyelidiki dan menangkap pelaku.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan pelaku antara lain empat ponsel, tiga kartu ATM, enam perhiasan, dan uang tunai.
Kini, kedua pelaku telah ditahan di Polsek Mampang Prapatan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.