JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyampaikan, terdapat 30 perkara yang diselesaikan secara restorative justice (RJ) pada 2022, sehingga proses hukum tidak dilanjutkan.
Hal itu disampaikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya saat menjabarkan capaian kinerja bidang tindak pidana umum sepanjang 2022.
"Untuk seluruh wilayah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang meliputi lima kejaksaan negeri, telah menyelesaikan perkara RJ sebanyak 30 perkara di tahun 2022," ujar Patris kepada wartawan, Kamis (29/12/2022).
Baca juga: Temukan HP di Mampang, Pasutri Bobol M-banking lalu Transfer Rp 120 Juta ke Rekeningnya
Menurut Patris, jumlah tersebut mencapai 93,75 persen dari total 32 perkara yang diusulkan untuk diselesaikan secara restorative justice.
Patris menyebutkan bahwa dua perkara tidak dikabulkan untuk diselesaikan secara restorative justice karena tidak memenuhi persyaratan tertentu.
"Tapi tetap kami pertimbangkan, walaupun dilanjutkan ke tahap penuntutan, kami tuntut nanti secara ringan," kata Patris.
Baca juga: Prediksi BRIN soal Badai Besar Jakarta yang Tak Terbukti...
Patris mengungkapkan, 30 kasus yang diselesaikan secara restorative justice berupa kasus pencurian bermotif kesulitan ekonomi para terdakwa.
Sehingga, atas dasar kemanusiaan, para korban menyampaikan telah memaafkan pelaku dan sepakat tidak melanjutkan proses hukum.
"Secara umum, karena ini ada orang mencuri untuk makan, orang mencuri karena anaknya sakit, orang mencuri karena orangtuanya sakit, ada lagi yang mencuri karena anaknya mau beli susu," ungkap Patris.
"Jadi bukan orang mau mencuri untuk kaya, sehingga atas dasar kemanusiaan, kami upayakan penyelesaiannya melalui mekanisme RJ tanpa mengesampingkan kepentingan korban," pungkas dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.