TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Seorang santri berinisial ANJ (13) disodomi seniornya F (16) di salah satu pesantren di kawasan Parigi, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Peristiwa bejat itu diketahui terjadi pada Jumat 28 Oktober 2022 yang lalu di kamar tidur pelaku.
Adapun kasus sodomi tersebut bermula ketika korban diminta datang ke kamar pelaku yang kondisinya sepi, kemudian terjadilah tindakan pelecehan.
Kompas.com telah merangkum sederet fakta dalam peristiwa tersebut, berikut paparannya:
Baca juga: Santri di Tangsel Disodomi Seniornya, Orangtua Korban Lapor Polisi
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, korban diminta datang ke kamar pelaku di kamar nomor 302. Saat itu, hanya ada korban dan pelaku yang berada di dalam kamar tersebut.
Karena hanya berduaan di kamar, korban dilecehkan oleh pelaku dengan cara disodomi.
"Kalau versi emaknya, alasannya (korban) dikibulin sama seniornya. Si ANJ (korban) disuruh pelaku masuk kamar 302, disodomi, di situlah dikerjain," jelas Kanit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Polres Tangsel, Iptu Siswanto, Selasa (22/11/2022).
Baca juga: Polisi: Santri Pelaku Sodomi di Tangsel Sudah Keluar dari Pesantren
Siswanto mengatakan bahwa terduga pelaku F sudah keluar dari pondok pesantren tempatnya mondok.
"Saya ke sana (hari ini) mengirim surat terkait permintaan data alamat terlapor pelaku anak. Karena informasinya sudah tidak bersekolah di situ lagi, makanya saya mencari datanya ke sana (pesantren)," ujar Siswanto.
"Infonya enggak bersekolah di situ lagi setelah kejadian itu. Bahasanya Pak ustad dirumahkan," lanjut dia.
Terkait dengan kasus sodomi tersebut, Siswanto mengatakan bahwa korban ANJ sudah dilecehkan seniornya F sebanyak tiga kali.
Baca juga: Polisi: Santri di Pesantren Tangsel Mengaku Tiga Kali Disodomi Seniornya
"Pengakuan sementara dia (korban) kemarin (pas pemeriksaan) tiga kali dia disodomi sama pelaku," ujar Siswanto, Selasa (6/12/2022).
Pernyataan itu disampaikan korban kepada penyidik saat pemeriksaan dilakukan di Polres Tangsel.
Kepolisian Resor Tangerang Selatan telah memeriksa empat orang terkait dugaan kasus sodomi yang menimpa ANJ.
Baca juga: 4 Orang Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Sodomi di Pondok Pesantren Tangsel
"Empat yang sudah diperiksa yaitu si korban, dua temannya, dan terlapor. Konsepnya terkait fakta itu, sinkron atau tidak," ujar Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra di kantornya, Senin (26/12/2022).
Dikonfirmasi terpisah, Iptu Siswanto mengatakan bahwa terlapor berinisial F (16) sudah diperiksa pada Kamis (22/12/2022) lalu.
Polisi sempat terkendala untuk menemukan keberadaan F lantaran ia sudah dikeluarkan dari pondok pesantren.
Polisi akhirnya menemukan F di rumahnya karena memang terlapor tidak berusaha untuk kabur.
Baca juga: Dicari-Cari Polisi, Santri yang Sodomi Junior di Ponpes Tangsel Ternyata Tak Kabur dan Ada di Rumah
"Dia masih usia anak, masih 16 tahun, untuk kabur tidak karena dia ketergantungan sama orangtua," ujar Aldo.
Aldo mengatakan, F selaku terlapor bersifat kooperatif saat diminta polisi untuk datang ke Polres Tangsel pada Kamis (22/12/2022).
Saat itu, terlapor akhirnya datang dan dimintai klarifikasi terkait benar atau tidaknya fakta keterangan dengan peristiwa.
"Dia kooperatif. Cuma konsep kita melindungi anak, pun itu sebagai pelaku. Data identitas termasuk nama, alamat, jenis kelamin, itu kita dapatkan (dari pesantren)," jelas Aldo.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPTD P2TP2A) Tangsel, Tri Purwanto sudah menerima kehadiran ANJ (13) di kantornya.
Sejauh ini, P2TP2A Tangsel sudah memberikan pendampingan hukum kepada korban.
Akan tetapi, untuk layanan trauma healing, korban berkonsultasi ke psikolog pilihannya sendiri.
"Prosesnya sesudah (korban) visum dan sebagainya, dari Rumah Sakit itu diarahkan ke sini," ujar Tri, Kamis (29/12/2022).
"Dari situ kita dampingin prosesnya, dia kita dampingi (korban) konsultasi hukumnya. Psikolognya kita usahain, tapi dia milih ke psikiater sendiri," lanjut Tri.
Baca juga: P2TP2A Tangsel Sudah 4 Kali Beri Konsultasi Hukum kepada Santri yang Disodomi Senior di Ponpes
Hingga kini, korban didampingi keluarganya telah melakukan konsultasi hukum ke kantor P2TP2A sebanyak empat kali.
Pertama, pada 9 November, kemudian 15 November, selanjutnya 28 November, dan terakhir pada 26 Desember 2022 lalu.
Dalam pendampingan hukum tersebut, salah satunya dilakukan edukasi mengenai proses dan aturan hukum yang akan dilalui pihak korban terkait kasus.
(Penulis: Annisa Ramadani Siregar | Editor: Irfan Maullana, Jesi Carina, Ihsanhuddin, Ambaranie Nadia Kemala Movanita).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.