JAKARTA, KOMPAS.com - Pembobolan akun mobile banking (m-banking) sebesar Rp 120 juta oleh pasangan suami istri (pasutri) berinisial MI (36) dan NH (24) cukup menyita perhatian publik.
Sepasang pengantin baru itu berhasil mencuri uang ratusan juta dari hasil membobol akun BRI Mobile dari telepon seluler (ponsel) yang ia temukan di Mampang pada Jumat (9/12/2022) lalu.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, ada pelajaran penting bagi masyarakat agar kasus pembobolan m-banking tidak terulang.
Menurut Bhima, pembobolan yang dilakukan oleh pasangan suami istri itu sebetulnya juga bisa dilakukan orang orang awam lainnya lantaran lemahnya pengetahuan masyarakat soal keamanan datanya.
"Ada juga kebiasaan mencatat pasword dan username di bagian draft sms atau notes (catatan di handphone). Tindakan itu bisa dengan mudah ditemukan pelaku kejahatan," tutur Bhima kepada Kompas.com, Jumat (30/12/2022).
Seperti diketahui, pasutri tersebut bisa dengan mudah membobol akun mobile banking pemilik ponsel hanya dengan cara menggunakan fitur lupa password.
Setelah berhasil mengakses mobile banking di ponsel tersebut, kedua pelaku tergiur melihat nominal uang yang banyak. Mereka lalu mentransfer Rp 120 juta ke rekening NH.
Pada situasi serupa, kata Bhima, idealnya langsung pemilik ponsel langsung melapor ke bank saat kehilangan. Laporan itu diperlukan agar isi seluruh rekening tidak bisa digunakan untuk transaksi oleh orang selain nasabah yang bersangkutan.
"Blokir nomor handphone juga bisa dilakukan oleh operator karena prosedur meminta OTP (one time password) atau penggantian password memungkinkan ketika nomor handphone masih aktif," kata Bhima.
Adapun MI dan NH disebut menggunakan uang Rp 120 juta hasil curian untuk keperluan biaya pernikahan. Mereka menggunakan uang hasil curian itu untuk membeli keperluan seserahan pernikahan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan pelaku, yakni empat ponsel, tiga kartu ATM, enam perhiasan emas, dan uang tunai Rp 5 juta. Kini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Mampang Prapatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.