Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Aduan Atas Usia PJLP 56 Tahun Baru Disampaikan Usai Pelapornya Diputus Kontrak...

Kompas.com - 30/12/2022, 19:32 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta disebut bakal merespons aduan penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) berkait pembatasan usia maksimal PJLP hingga 56 tahun.

Enam PJLP di Unit Pelaksana Kesehatan (UPK) Badan Air Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melaporkan aduan soal pembatasan usia itu ke Pemprov DKI Jakarta pada 27 Desember 2022.

Pegawai PJLP UPK Badan Air DLH DKI Jakarta Azwar Laware berujar, balasan dari Pemprov DKI baru akan disampaikan sepekan usai aduan dilayangkan atau pada 2 Januari 2023.

Baca juga: PJLP Terancam Diputus karena Batas Usia: Kami Ini Perintis, Kok Dicampakkan Sepihak

"Kalau kemarin (membuat aduan) di Balai Kota DKI Jakarta, disuruh (menunggu) satu minggu sesudahnya kan, berarti (balasan aduan disampaikan) tanggal 2 (Januari 2023)," ucapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).

Padahal, kata Azwar, kontrak kerjanya sebagai PJLP di UPK Badan Air DLH DKI Jakarta berakhir per 1 Januari 2023.

Dengan demikian, menurut Azwar, balasan aduan dari Pemprov DKI akan disampaikan setelah kontak kerja dia dan rekan-rekan PJLP lain berakhir.

Baca juga: PJLP Kecewa Tak Ada Sosialisasi Pembatasan Usia 56 Tahun, Tanpa Persiapan Tiba-tiba Diputus Kontrak

"Kalau tanggal 2 Januari 2023 kan (kontrak) kami sudah selesai karena (pembatasan usia PJLP) harus mulai diterapkan tanggal 1 Januari 2023," tuturnya.

Tak hanya melapor ke Pemprov, pada Jumat ini, Azwar cs juga melapor soal pembatasan usia PJLP yang tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 itu ke DPRD DKI Jakarta dalam bentuk surat.

Katanya, surat itu ditujukan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

Baca juga: Terancam Putus Kerja karena Usia 56 Tahun, PJLP Ini Minta Tetap Dipekerjakan Setahun Lagi

"Kami bersurat hari ini ke Ketua DPRD DKI Jakarta, yang terkait permohonan teman-teman semua, agar Keputusan Gubernur Nomor 1095 ditunda diberlakukan di tahun 2023," ucap Azwar.

Melalui surat tersebut juga, Azwar meminta rekan-rekan PJLP-nya yang berusia 56 tahun ke atas agar dipekerjakan selama setahun ke depan.

Sebab, mereka belum mempersiapkan diri untuk mencari pekerjaan baru.

Baca juga: 6 PJLP Mengadu ke DPRD DKI, Minta Pemberlakuan Aturan Batas Usia 56 Tahun Ditunda

Tak hanya itu, kata Azwar, rekan-rekannya juga belum bersiap diri untuk pulang ke kampung halaman masing-masing usai dipecat nanti.

"Rekan-rekan PJLP memohon yang berusia 56 tahun ke atas, 57 tahun, 58 tahun, dan seterusnya, agar dipekerjakan kembali di UPK Badan Air DLH Jakarta minimal satu tahun lagi," kata Azwar.

"Mengingat, beliau belum ada persiapan, yang ngontrak belum ada persiapan pulang kampung, yang lain juga masih ada sangkutan-sangkutan," sambung dia.

Baca juga: Jelang Pergantian Tahun, Ratusan PJLP di Jakarta Bakal Kehilangan Pekerjaan Mendadak

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com