JAKARTA, KOMPAS.com - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta masih menunggu petunjuk teknis turunan aturan pemberhentian pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang mulai diterapkan hari ini, Jumat (30/12/2022).
"Kami masih belum tahu aturannya, teknisnya dari pemerintah. Kami menunggu dulu petunjuk lebih lanjut terkait teknis di lapangan," kata Ketua PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono, saat dihubungi Jumat.
Di sisi lain, Sutrisno menyambut gembira atas kabar pemberhentian PPKM.
"Langkah ini memberi harapan bagi kami, untuk bisa berpergian lebih baik di masa mendatang," ungkap Sutrisno.
Baca juga: PPKM Dihentikan, Wali Kota Tangerang: Angin Segar bagi Pertumbuhan Ekonomi
Selain itu, meski PPKM berakhir, Sutrisno memastikan pengelola hotel tetap menerapkan cleanliness atau kebersihan, health atau kesehatan, safety atau keamanan, dan environment (CHSE),
"Sebenarnya, hotel-hotel itu sudah pasti menjaga kebersihan sebelum adanya CHSE. Sehingga dipastikan kami akan terus menjaganya," ucap Sutrisno.
Lebih jauh, Sutrisno berharap dengan dicabutnya pembatasan mobilisasi masyarakat atau PPKM, saat tepat sebelum malam tahun baru, maka akan berdampak pada membanjirnya pesanan kamar hotel-hotel.
Baca juga: PPKM Dicabut, Perda Soal Sanksi Bila Ada Kerumunan Juga Akan Dicabut
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan bahwa pemerintah menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari ini, Jumat (30/12/2022).
"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat.
Jokowi beralasan, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai, berkaca dari kasus harian Covid-19 pada 27 Desember 2022 yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
Ia menyebutkan, positivity rate mingguan juga sudah berada di angka 3,3 persen, kemudian bed occupancy rate 4,79 persen, serta angka kematian 2,39 persen.
Angka tersebut, kata Jokowi, berada di bawah standar Badan Kesehatan Dunia sehingga pemerintah memutuskan untuk menghentikan PPKM.
"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata dia.
Adapun pencabutan PPKM ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.