Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika PJLP Berusia 56 Tahun Cemas Menghadapi Tahun Baru, Diputus Kontrak Tanpa Punya Persiapan

Kompas.com - 31/12/2022, 07:57 WIB
Zintan Prihatini,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) di Unit Pelaksana Kebersihan (UPK) Badan Air Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta meminta belas kasih Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Hal itu dilakukan enam petugas PJLP, usai diterapkannya pembatasan usia PJLP hingga 56 tahun.

Perwakilan pegawai UPK Badan Air DLH DKI Jakarta Azwar Laware meminta Heru mempertimbangkan nasib para PJLP yang berusia 56 tahun ke atas.

Azwar menyampaikan bahwa dia tak akan mendapat pesangon atau jaminan hari tua setelah diberhentikan. Kondisi ini, kata dia, juga berlaku bagi rekan-rekan PJLP yang akan diberhentikan.

"Pertimbangkan kami juga yang sudah bingung bagaimana membiayai sisa hidup yang ada setelah kami diputus kerja di UPK Badan Air DLH DKI tanpa pesangon, tanpa jaminan hari tua," ungkap Azwar di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).

Baca juga: Saat Aduan Atas Usia PJLP 56 Tahun Baru Disampaikan Usai Pelapornya Diputus Kontrak...

Azwar yang mewakili kelima rekannya mengaku tidak membawa kepentingan politik siapa pun. Bahkan jika ada perang kepentingan, ia meminta agar mereka tidak menjadi korban dari perang tersebut.

"Kami tidak ada konspirasi politik di sini, kami tidak ada perang kepentingan. Kalau pun ada perang kepentingan, seperti kami ini jangan sampai jadi korban," tegas dia.

Menurut Azwar, dia dan teman-temannya lah yang merintis pasukan oranye di UPK Badan Air DLH DKI Jakarta. Dia menyayangkan kondisi saat ini.

Dulu, lanjut Azwar, dia masih berstatus pekerja harian lepas atau PHL. Kala itu warga yang mau bekerja sebagai PHL adalah mereka yang tergolong lanjut usia (lansia).

"Yang mau bekerja itu yang tua-tua. Yang muda-muda diajak buat apa, gajinya kecil, kerjaannya banyak, kan gitu," ucap Azwar.

Baca juga: PJLP Terancam Diputus karena Batas Usia: Kami Ini Perintis, Kok Dicampakkan Sepihak

"Yang tua-tua ini direkrut karena cuma dia lah yang mau bekerja saat itu," sambung dia.

Kini, setelah situasi sudah membaik, Azwar merasa dirinya dicampakkan.

 

Tak ada sosialisasi

Kata Azwar, Heru Budi Hartono yang meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tidak menyosialisasikannya kepada para PJLP berusia 56 tahun.

"(Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022) ditandantangani 1 November (2022), digelar langsung, diterapkan, tidak ada sosialisasi sebelumnya," ucap Azwar.

Azwar berpandangan, seharusnya Heru Budi menyosialisasikan terlebih dahulu jauh-jauh hari Kepgub tersebut kepada para PJLP. Melalui sosialisasi itu, maka para PJLP berusia 56 tahun ke atas bisa mempersiapkan diri sebelum diberhentikan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com