"Mestinya ada bahasa begini, 'Pak, ini diperpanjang hanya tahun ini karena kemungkinan besar batas usia bapak sudah tidak bisa melanjutkan pekerjaan lagi di tahun depan'. Itu sudah ada persiapan beliau-beliau (PJLP 56 tahun ke atas) ini. Ini kan tidak ada (sosialisasi)," terang Azwar.
Baca juga: PJLP Kecewa Tak Ada Sosialisasi Pembatasan Usia 56 Tahun, Tanpa Persiapan Tiba-tiba Diputus Kontrak
Para PJLP yang terancam diberhentikan menyampaikan keberatannya soal pembatasan usia maksimal yang tercantum dalam Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 dalam bentuk surat. Surat itu ditujukan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
"Kami bersurat hari ini ke Ketua DPRD DKI Jakarta, yang terkait permohonan teman-teman semua, agar Keputusan Gubernur Nomor 1095 ditunda diberlakukan di tahun 2023," sebut Azwar.
Melalui surat itu, Azwar meminta rekan-rekan PJLP-nya yang berusia 56 tahun ke atas agar dipekerjakan selama setahun ke depan.
Sebab, mereka belum mempersiapkan diri untuk mencari pekerjaan baru. Bukan itu saja, rekan-rekan Azwar juga belum bersiap diri untuk pulang ke kampung halaman masing-masing usai dipecat nanti.
"Rekan-rekan PJLP memohon yang berusia 56 tahun ke atas, 57 tahun, 58 tahun, dan seterusnya, agar dipekerjakan kembali di UPK Badan Air DLH Jakarta minimal satu tahun lagi," kata Azwar.
Baca juga: Terancam Dihentikan, PJLP: Kami Bingung Biayai Hidup Setelah Diputus Kerja Tanpa Pesangon
"Mengingat, beliau belum ada persiapan, yang ngontrak belum ada persiapan pulang kampung, yang lain juga masih ada sangkutan-sangkutan," imbuh dia.
Dalam kesempatan itu, Azwar pun memohon kepada Heru untuk mempertimbangkan kembali pembatasan usia maksimal PJLP. Baginya, petugas PJLP yang terancam dipecat sama sekali belum memiliki modal usaha.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta disebut bakal merespons aduan PJLP. Azwar membeberkan, balasan dari Pemprov DKI baru akan disampaikan sepekan usai aduan dilayangkan atau pada 2 Januari 2023.
"Kalau kemarin (membuat aduan) di Balai Kota DKI Jakarta, disuruh (menunggu) satu minggu sesudahnya kan, berarti (balasan aduan disampaikan) tanggal 2 (Januari 2023)," ucapnya.
Padahal, kata Azwar, kontrak kerjanya sebagai PJLP di UPK Badan Air DLH DKI Jakarta berakhir per 1 Januari 2023. Dengan demikian, menurut Azwar, balasan aduan dari Pemprov DKI akan disampaikan setelah kontak kerja dia dan rekan-rekan PJLP lain berakhir.
Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 diteken Heru Budi pada 1 November 2022. Kepgub itu tak hanya mengatur batas maksimal usia PJLP. Kepgub itu juga mengatur batas minimal usia PJLP, yakni 18 tahun.
"PJLP berusia paling rendah 18 tahun, paling tinggi 56 tahun," demikian yang tertulis dalam Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 itu.
Heru menjelaskan, aturan baru ini sudah sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.
"Kami tidak sembarangan menetapkan batasan usianya (PJLP), melainkan mengacu kepada UU Ketenagakerjaan," ujar Heru, 14 Desember 2022.
Namun, ia tidak merinci pasal yang dijadikan acuan. Heru mengakui, Pemprov DKI sebelumnya memang tidak mengatur batas usia maksimal PJLP.
Dia berdalih, dalam kontrak kerja dengan rata-rata satuan kerja perangkat daerah (SKPD), usia maksimal PJLP dibatasi 55 tahun.
"Dalam perjanjian kontrak, rata-rata SKPD membatasi usianya (PJLP) 55 tahun. Ini saya naikkan jadi 56 tahun," sebut Heru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.