JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya sepanjang 2022 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menjelaskan bahwa total tindak pidana yang terjadi sepanjang 2022 di wilayah DKI Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi mencapai 36.608 kasus.
"Perkembangan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polda Metro Jaya di tahun ini, terjadi tindak pidana sebanyak 36.608 kasus," ujar Fadil dalam konferensi pers di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Sabtu (31/12/2022).
Baca juga: Polisi Duga Korban Mutilasi di Bekasi Dipotong Pakai Gergaji Listrik
Dari total tindak pidana yang terjadi, sebanyak 32.700 kasus di antaranya dapat diselesaikan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Jumlah tersebut setara dengan 89 persen dari 36.608 kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah Jadetabek dan diselidiki oleh kepolisian.
"Kejahatan atau crime total di tahun 2022 dapat diselesaikan sebanyak 89 persen kasus. Ini menandakan bahwa sebagian besar kasus yang dilaporkan di Polda Metro Jaya dapat diselesaikan," kata Fadil.
Meski begitu, data yang dipaparkan Fadil menggambarkan bahwa tindak kejahatan di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya meningkat selama setahun terakhir.
Baca juga: Korban Cabut Laporan karena Kasihan, Kasus Pelecehan di Tambora Jakbar Berujung Damai
Berdasarkan catatan Kompas.com Kamis (30/12/2021), total tindak pidana yang terjadi di wilayah Polda Metro Jaya sepanjang 2021 berjumlah 30.124 kasus.
Hal tersebut disampaikan Fadil saat menjabarkan tren kasus tindak pidana atau kejahatan yang terjadi sepanjang 2021 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Fadil menyebut, tindak kejahatan di Ibu Kota sepanjang 2021 didominasi oleh kasus penyalahgunaan narkotika, pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, penganiayaan, dan kejahatan siber.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.