JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AS (43) terhadap seorang wanita berinisial IR (30) akhirnya dihentikan Kepolisian Sektor Tambora melalui mekanisme restorative justice.
Diketahui, AS mencabuli IR di salah satu toko grosir obat, Pasar Pagi Lama, Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, pada Jumat (16/12/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut karena kesal dimarahi bosnya atas laporan dari korban.
Baca juga: Tepergok Pemilik Rumah, Pencuri Ponsel di Tambora Pura-pura Tanya Alamat
Korban melaporkan ke bos mereka bahwa pelaku tidak mau saat disuruh bekerja mengantarkan bon belanjaan. Atas laporan itu, pelaku dimarahi bosnya melalui pesan WhatsApp.
Kasus pun berakhir lantaran korban mengaku kasihan melihat kondisi anak dan istri pelaku yang telantar sebab sosok pencari nafkah di keluarga itu harus ditahan polisi.
Setelah pelaku mendekam di penjara selama 11 hari, akhirnya kasus tersebut selesai dengan mekanisme restorative justice.
"Pada 27 Desember 2022 terjadi perdamaian antara korban, pelaku dan keluarga pelaku disaksikan oleh pihak toko tempat mereka bekerja," ujar Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, Sabtu (31/12/2022).
Baca juga: Harus Nafkahi 3 Anak dan Terlilit Utang, Ibu Paruh Baya di Tambora Nekat Gasak Motor Tetangga
Putra menjelaskan tindak pidana pencabulan itu terjadi pada Jumat (16/12/2022) sekitar pukul 10.00 WIB di salah satu toko grosir obat di Pasar Pagi Lama, Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Korban yang berstatus janda tersebut sebelumnya pernah juga dilecehkan oleh pelaku dengan mengajak untuk tidur bareng. Diketahui, pelaku sudah beristri dan memiliki seorang anak laki-laki.
Video pencabulan yang dilakukan AS viral di media sosial dan mendapatkan perhatian masyarakat. Korban dan pelaku disebut sudah saling mengenal sejak tiga tahun yang lalu.
Mereka sama-sama bekerja sebagai pegawai di toko grosir obat tersebut. Setelah kejadian pada Jumat, korban langsung datang melapor ke Polsek Tambora.
Alhasil, pelaku ditangkap keesokan harinya pada Sabtu, (17/12/2022) di tempat kerjanya dan langsung ditahan di Polsek Tambora.
(Penulis: Annisa Ramadani Siregar | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.