JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat masih terus menelusuri keberadaan gadis kecil berusia enam tahun bernama Malika (6) di Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Jejak kelam terduga pelaku mulai terkuak. Terduga pelaku memiliki nama asli Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi disebut berstatus residivis kasus pencabulan anak di bawah umur pada 2014.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar (Kombes) Komarudin mengatakan pelaku pernah divonis selama tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pelaku menjalani hukuman penjara di wilayah Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: 21 Hari Berlalu Malika Belum Ditemukan, Ini Temuan Terbaru Polisi
"Diperkirakan pada tahun 2021 yang bersangkutan selesai (menjalani masa tahanan)," ujar Komarudin, dilansir dari TribunJakarta.com, Minggu (1/1/2022).
Komarudin pun mengatakan, setelah melalui masa hukuman dan diperkirakan mendapat berbagai remisi pelaku tersebut kemudian bebas pada 2021.
"Diperkirakan tahun 2021, kalau divonis tujuh tahun dan dipotong remisi remisi diperkirakan yang bersangkutan bebas pada 2020 atau 2021," tuturnya.
Polres Metro Jakarta Pusat telah menaikkan status kasus penculikan Malika menjadi penyidikan. Hal itu dilakukan usai polisi memeriksa beberapa saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Kemarin tepatnya pada tanggal 30 Desember kami sudah menaikkan status menjadi penyidikan, mengingat para saksi sudah kami BAP," kata Komarudin.
Selain itu polisi juga telah mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap pelaku penculikan tersebut.
Baca juga: Penculik Malika Terekam Kamera CCTV di Jalan Industri Raya Sawah Besar, tapi Wajah Tak Terlihat
Penerbitan surat DPO ini dilakukan lantaran polisi telah mengidentifikasi terduga pelaku yang menculik MA menggunakan bajaj itu.
"Dan kemarin, kami telah mengeluarkan surat daftar pencarian orang atau DPO mengingat tim kami di lapangan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku penculikan," jelasnya.
Komarudin juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor kepada polisi apabila melihat keberadaan pelaku.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Terkuak Jejak Kelam Penculik Bocah di Gunung Sahari, Pelaku Berstatus Residivis Pencabulan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.