JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku penipuan perjalanan umrah berinisial RAP (27) yang ditangkap di Bali, membawa kabur uang Rp 2,23 miliar hasil pembayar tiket pesawat 242 jemaah.
Hal itu disampaikan Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi saat menjelaskan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik.
"Diduga telah melakukan penipuan dan atau penggelapan senilai Rp 2.237.800.000," ujar Petrus dalam keterangannya, Senin (2/1/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Petrus, uang tersebut merupakan hasil penjualan tiket pesawat kepada 242 calon jemaah umrah yang dijanjikan bakal diberangkatkan.
"Uang senilai Rp 2,23 miliar berasal dari uang hasil penjualan tiket pesawat sebanyak 242 pax," kata Petrus.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Umrah yang Sebabkan 242 Jemaah Gagal Berangkat
Adapun saat ini penyidik telah menyelesaikan proses penyidikan dan telah melimpahkan berkas perkara penipuan tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Penyelesaian pemberkasan dan pengiriman berkas perkaranya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 19 Desember 2022. Saat ini masih menunggu jawaban dari jaksa penuntut umum," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pelaku penipuan bermodus perjalanan umrah yang membuat 242 jemaah gagal berangkat ke tanah suci.
Direktur Reserse Kriminal umum Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, penyidik menangkap seorang pelaku berinisial RAP (27) yang diduga sebagai dalang dari aksi penipuan tersebut pada 10 November 2022.
Saat itu, RAP ditangkap di Gate 4 Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
Baca juga: Pejabat BPK Bali Lolos Seleksi Administrasi Lelang Jabatan Sekda DKI Jakarta
"Benar kami telah menangkap tersangka RAP saat berada di Gate 4 Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar Bali," ujar Hengki dalam keterangannya, Senin (2/1/2023).
Setelah penangkapan, RAP langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait penipuan perjalanan umrah yang dilakukannya.
"Langsung kami bawa ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan ditahan terhitung sejak 12 Desember 2022," kata Hengki.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.