JAKARTA, KOMPAS.com - Dua relawan pengajar di SDN Pondok Cina 1, Depok, Jawa Barat, menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Senin (2/1/2023).
Relawan tersebut diperiksa sebagai saksi atas laporan kuasa hukum orangtua murid SDN Pondok Cina 1 Deolipa Yumara, terhadap Wali Kota Depok Muhammad Idris.
"Iya tadi sudah diperiksa. Kalau untuk saya kurang lebih ada 15 sampai 17 pertanyaan," ujar salah seorang relawan, Dave Latumeten kepada wartawan, Senin (2/1/2023) malam.
Baca juga: Polemik SDN Pondok Cina 1, Relawan hingga Orangtua Murid Bakal Diperiksa Polisi Hari Ini
Dalam pemeriksaan tersebut, kata Dave, penyidik menggali keterangan para relawan mengenai situasi dan kondisi siswa SDN Pondok Cina 1, ketika tidak mendapatkan haknya untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah.
"Kalau relawan itu tadi (ditanya) terkait apa yang dilihat," kata Dave.
Dia pun menyampaikan kepada penyidik bahwa para siswa tampak kaget karena harus melaksanakan kegiatan belajar mengajar di sekolah tanpa guru.
Para siswa, kata Dave, hanya diajar oleh para relawan tenaga pengajar. Sebab, guru-guru di SDN Pondok Cina 1 tidak hadir karena rencana relokasi sekolah tersebut.
"Ada hal-hal kesedihan, murung, segala macam, pada momen itu kami juga ketemu (melihat). Itu kami sampaikan ke penyidik," ungkap Dave.
Sebagai informasi, Deolipa Yumara melaporkan Idris ke Polda Metro Jaya terkait polemik relokasi SDN Pondok Cina 1.
Laporan terhadap Idris teregistrasi dengan nomor LP/B/6354/XII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Desember 2022.
Dalam laporannya, Deolipa menerangkan bahwa para siswa SDN Pondok Cina 1 tidak dapat bersekolah sejak 13 November 2022 sampai 13 Desember 2022.
Baca juga: Wali Kota Depok Tunda Relokasi SDN Pondok Cina 1, Deolipa: Proses Hukum Tetap Jalan
Bersamaan dengan itu, Pemerintah Kota Depok tidak menyediakan guru atau tenaga pengajar untuk kegiatan belajar mengajar para siswa.
Atas dasar itu, Idris dilaporkan melanggar Pasal 77 juncto Pasal 76A Butir a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Tak lama setelah pelaporan itu, Wali Kota Depok Muhammad Idris mengumumkan rencana pembebasan lahan SDN Pondok Cina 1 yang bakal dialihfungsikan untuk pembangunan masjid raya ditunda.
Menurut Idris, dinamika sosial yang berkembang di SDN Pondok Cina 1 turut menjadi alasan dalam memutuskan penundaan itu.
"Pembangunan masjid di (lahan) SDN Pondok Cina 1 untuk sementara ditunda sampai dengan seluruh siswa SDN Pondok Cina 1 dapat direlokasi ke satu sekolah, yakni SDN Pondok Cina 5," ujar Idris dalam keterangan resmi.
Baca juga: Laporkan Wali Kota Depok, Deolipa Ditanya Penyidik Kondisi Psikologi Siswa SDN Pondok Cina 1
Dalam keputusannya itu, Idris mengatakan, Pemkot Depok telah mengizinkan kegiatan belajar mengajar digelar dan difasilitasi guru di SDN Pondok Cina 1.
"Bagi siswa SDN Pondok Cina 1 yang masih belajar di lokasi tetap akan difasilitasi belajar mengajar (sediakan guru) di lokasi," kata Idris.
"Siswa SDN Pondok Cina 1 yang saat ini sudah melaksanakan relokasi di SDN Pondok Cina 3 dan SDN Pondok Cina 5 diperkenankan untuk memilih atau kembali ke SDN Pondok Cina 1 sesuai kenyamanan para siswa," sambung dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.