JAKARTA, KOMPAS.com - Terdapat sekitar 600 pegawai penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) berusia 56 tahun ke atas yang tak lagi bekerja di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.
Mereka tak lagi bekerja karena imbas pembatasan usia maksimal PJLP hingga 56 tahun, seperti yang tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022.
"Itu (PJLP berusia 56 tahun yang dihentikan) kalau di DLH DKI, ada sekitar 600 (orang) kali ya," ungkap Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto di Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/1/2023).
Baca juga: Cerita Petugas PJLP Bersihkan Sampah Usai Acara Tahun Baru di Bundaran HI...
Sekitar 600 PJLP di DLH DKI Jakarta itu tak lagi bekerja sejak 1 Januari 2023.
Asep menyatakan, seorang tenaga kerja memang memiliki batasan usia produktif, yakni 56 tahun atau 58 tahun.
PJLP berusia 30-40 tahun lantas dinilai lebih produktif daripada mereka yang berusia 56 tahun ke atas.
Di satu sisi, layanan BPJS Kesehatan hanya bisa dipakai oleh PJLP hingga berusia 56 tahun.
Baca juga: Ketika PJLP Berusia 56 Tahun Cemas Menghadapi Tahun Baru, Diputus Kontrak Tanpa Punya Persiapan
"Tenaga kerja itu pasti ada batas usia produktifnya di 56 dan 58 tahun. Kalau ada yang 60, 70 tahun lebih baik memang di rumah lah. Kami juga memahami produktivitas berbeda dengan yang 40, 30 tahun," sebut Asep.
"Dan karena PJLP di kami itu di-cover BPJS, BPJS itu mensyaratkan (hingga) 56 tahun," lanjut dia.
Sementara itu, enam pegawai PJLP di Unit Pengelola Kebersihan (UPK) Badan Air DLH DKI Jakarta mengadukan soal pembatasan usia PJLP hingga 56 tahun ke DPRD DKI Jakarta dalam bentuk surat.
Pegawai PJLP di UPK Badan Air DLH DKI Jakarta Azwar Laware berujar, surat itu ditujukan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
Baca juga: Saat Aduan Atas Usia PJLP 56 Tahun Baru Disampaikan Usai Pelapornya Diputus Kontrak...
"Kami bersurat hari ini ke Ketua DPRD DKI Jakarta, yang terkait permohonan teman-teman semua, agar Keputusan Gubernur Nomor 1095 ditunda diberlakukan di tahun 2023," ucap Azwar, 30 Desember 2022.
Melalui surat tersebut juga, Azwar meminta rekan-rekan PJLP-nya yang berusia 56 tahun ke atas agar dipekerjakan selama setahun ke depan.
Sebab, mereka belum mempersiapkan diri untuk mencari pekerjaan baru.
Tak hanya itu, kata Azwar, rekan-rekannya juga belum bersiap diri untuk pulang ke kampung halaman masing-masing usai dipecat nanti.
Baca juga: PJLP Terancam Diputus karena Batas Usia: Kami Ini Perintis, Kok Dicampakkan Sepihak
"Rekan-rekan PJLP memohon yang berusia 56 tahun ke atas, 57 tahun, 58 tahun, dan seterusnya, agar dipekerjakan kembali di UPK Badan Air DLH Jakarta minimal satu tahun lagi," kata Azwar.
"Mengingat, beliau belum ada persiapan, yang ngontrak belum ada persiapan pulang kampung, yang lain juga masih ada sangkutan-sangkutan," sambung dia.
Sebagai informasi, Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 itu diteken Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 1 November 2022.
Kepgub itu tak hanya mengatur batas maksimal usia PJLP. Kepgub itu juga mengatur batas minimal usia PJLP, yakni 18 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.