Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imbas Usia Dibatasi 56 Tahun, 600 PJLP di Dinas LH DKI Tak Lagi Bekerja

Kompas.com - 02/01/2023, 22:27 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdapat sekitar 600 pegawai penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) berusia 56 tahun ke atas yang tak lagi bekerja di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.

Mereka tak lagi bekerja karena imbas pembatasan usia maksimal PJLP hingga 56 tahun, seperti yang tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022.

"Itu (PJLP berusia 56 tahun yang dihentikan) kalau di DLH DKI, ada sekitar 600 (orang) kali ya," ungkap Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto di Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/1/2023).

Baca juga: Cerita Petugas PJLP Bersihkan Sampah Usai Acara Tahun Baru di Bundaran HI...

Sekitar 600 PJLP di DLH DKI Jakarta itu tak lagi bekerja sejak 1 Januari 2023.

Asep menyatakan, seorang tenaga kerja memang memiliki batasan usia produktif, yakni 56 tahun atau 58 tahun.

PJLP berusia 30-40 tahun lantas dinilai lebih produktif daripada mereka yang berusia 56 tahun ke atas.

Di satu sisi, layanan BPJS Kesehatan hanya bisa dipakai oleh PJLP hingga berusia 56 tahun.

Baca juga: Ketika PJLP Berusia 56 Tahun Cemas Menghadapi Tahun Baru, Diputus Kontrak Tanpa Punya Persiapan

"Tenaga kerja itu pasti ada batas usia produktifnya di 56 dan 58 tahun. Kalau ada yang 60, 70 tahun lebih baik memang di rumah lah. Kami juga memahami produktivitas berbeda dengan yang 40, 30 tahun," sebut Asep.

"Dan karena PJLP di kami itu di-cover BPJS, BPJS itu mensyaratkan (hingga) 56 tahun," lanjut dia.

Sementara itu, enam pegawai PJLP di Unit Pengelola Kebersihan (UPK) Badan Air DLH DKI Jakarta mengadukan soal pembatasan usia PJLP hingga 56 tahun ke DPRD DKI Jakarta dalam bentuk surat.

Pegawai PJLP di UPK Badan Air DLH DKI Jakarta Azwar Laware berujar, surat itu ditujukan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

Baca juga: Saat Aduan Atas Usia PJLP 56 Tahun Baru Disampaikan Usai Pelapornya Diputus Kontrak...

"Kami bersurat hari ini ke Ketua DPRD DKI Jakarta, yang terkait permohonan teman-teman semua, agar Keputusan Gubernur Nomor 1095 ditunda diberlakukan di tahun 2023," ucap Azwar, 30 Desember 2022.

Melalui surat tersebut juga, Azwar meminta rekan-rekan PJLP-nya yang berusia 56 tahun ke atas agar dipekerjakan selama setahun ke depan.

Sebab, mereka belum mempersiapkan diri untuk mencari pekerjaan baru.

Tak hanya itu, kata Azwar, rekan-rekannya juga belum bersiap diri untuk pulang ke kampung halaman masing-masing usai dipecat nanti.

Baca juga: PJLP Terancam Diputus karena Batas Usia: Kami Ini Perintis, Kok Dicampakkan Sepihak

"Rekan-rekan PJLP memohon yang berusia 56 tahun ke atas, 57 tahun, 58 tahun, dan seterusnya, agar dipekerjakan kembali di UPK Badan Air DLH Jakarta minimal satu tahun lagi," kata Azwar.

"Mengingat, beliau belum ada persiapan, yang ngontrak belum ada persiapan pulang kampung, yang lain juga masih ada sangkutan-sangkutan," sambung dia.

Sebagai informasi, Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 itu diteken Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 1 November 2022.

Kepgub itu tak hanya mengatur batas maksimal usia PJLP. Kepgub itu juga mengatur batas minimal usia PJLP, yakni 18 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com