Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/01/2023, 13:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang warga bernama Riwaty Sidabutar membuat petisi online untuk mengembalikan aktivitas work from home (WFH) di laman Change.org.

Petisi itu dibuat karena aktivitas work from office (WFO) yang kembali berlaku dinilai membuat jalanan lebih macet, polusi, dan pekerja menjadi tidak produktif.

Hingga berita ini ditayangkan, petisi yang dibuat Riwaty telah ditandatangi 6.598 orang sejak diterbitkan kurang lebih dua bulan yang lalu.

"Dua tahun bisa kerja dari rumah, ketika harus ke kantor lagi rasanya malah bikin tambah stress," jelas Riwaty dalam keterangan petisi yang dibuatnya.

Baca juga: PPKM Dicabut, Kemenkes: Tidak Perlu Lagi WFH, tetapi...

Dalam keterangannya itu, Riwaty menyampaikan bahwa jarak rumah kebanyakan pegawai kantoran tidak jauh berbeda dengan dirinya.

Misal, seseorang harus menempuh jarak 20 km untuk ke kantor dari rumahnya, yang mana itu berarti orang tersebut harus menempuh perjalanan dengan jarak 40 km setiap hari untuk pulang pergi.

"Belum lagi kalau hujan. Bisa-bisa, saya terjebak kemacetan lama sekali, satu jam bahkan menggunakan sepeda motor," kata Riwaty.

Selain itu, Riwaty menilai bahwa WFO juga belum tentu membuat seorang pekerja menjadi lebih produktif.

Sebab, lamanya perjalanan membuat ia malah jadi lebih lelah dan hasil pekerjaan tidak sebagus ketika bekerja dari rumah.

Baca juga: Langkah Pemprov DKI Antisipasi Banjir: Imbau WFH hingga Modifikasi Cuaca

Di rumah, Riwaty mengaku bahwa dirinya merasa lebih percaya diri, lebih aman, dan juga merasa lebih nyaman.

"Oleh karena itu, saya ingin meminta agar aturan wajib WFO 100% dikaji kembali. Sebagai pekerja, ada baiknya jika kita juga diberikan pilihan untuk dapat kerja dari rumah," ujar Riwaty.

Lebih lanjut, Riwaty menyampaikan bahwa beberapa negara, seperti Belanda sudah melakukan aturan wajib WFO 100 persen. Ia pun yakin bahwa Indonesia juga bisa melakukannya.

"Saya yakin, dengan adanya aturan ini dari pemerintah, kantor-kantor akan dapat lebih fleksibel sehingga pekerja-pekerja pun bisa lebih nyaman," pungkas Riwaty.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Bertahun-tahun Diberi Wejangan Jangan Buang Tinja ke Kali, Warga Ujung Menteng Selalu Cuek

Bertahun-tahun Diberi Wejangan Jangan Buang Tinja ke Kali, Warga Ujung Menteng Selalu Cuek

Megapolitan
Lurah Ungkap Alasan Warga Ujung Menteng Ngotot Buang Limbah Tinja ke Kali Irigasi

Lurah Ungkap Alasan Warga Ujung Menteng Ngotot Buang Limbah Tinja ke Kali Irigasi

Megapolitan
Kuasa Hukum WN Kanada Buronan Interpol Ajukan Pra-Peradilan, Sebut Penangkapan Kliennya Janggal

Kuasa Hukum WN Kanada Buronan Interpol Ajukan Pra-Peradilan, Sebut Penangkapan Kliennya Janggal

Megapolitan
8 Truk Dikerahkan Angkut Sampah yang 'Makan' Bahu Jalan di Pasar Rubuh Tangerang

8 Truk Dikerahkan Angkut Sampah yang "Makan" Bahu Jalan di Pasar Rubuh Tangerang

Megapolitan
Keluh Warga dengan Kemacetan Depan GIS Condet, Minta Sekolah Tambah Lahan Parkir dan Wajibkan Siswa Naik Bus Sekolah

Keluh Warga dengan Kemacetan Depan GIS Condet, Minta Sekolah Tambah Lahan Parkir dan Wajibkan Siswa Naik Bus Sekolah

Megapolitan
Kuasa Hukum Akui Luhut Ada di Jakarta tapi Tak Hadiri Sidang Haris-Fatia, Ini Penjelasannya

Kuasa Hukum Akui Luhut Ada di Jakarta tapi Tak Hadiri Sidang Haris-Fatia, Ini Penjelasannya

Megapolitan
Kemendikbud Minta Mahasiswa STIE Tribuana Lapor Polisi karena Diminta Bayar Usai Izin Kampus Dicabut

Kemendikbud Minta Mahasiswa STIE Tribuana Lapor Polisi karena Diminta Bayar Usai Izin Kampus Dicabut

Megapolitan
Barang Bukti Narkoba Kualitas Tinggi Senilai Rp 7 Miliar Diblender, lalu Dibuang ke Selokan

Barang Bukti Narkoba Kualitas Tinggi Senilai Rp 7 Miliar Diblender, lalu Dibuang ke Selokan

Megapolitan
Natalia Rusli Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara, Korban: Kami Berharap 2,5 Tahun

Natalia Rusli Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara, Korban: Kami Berharap 2,5 Tahun

Megapolitan
Menjawab Komplain Limbah Tinja di Aliran Kali Irigasi dengan 'Zero BABS'

Menjawab Komplain Limbah Tinja di Aliran Kali Irigasi dengan "Zero BABS"

Megapolitan
Heru Budi: LRT Jakarta Itu Proyek Strategis Nasional, Harus Jalan!

Heru Budi: LRT Jakarta Itu Proyek Strategis Nasional, Harus Jalan!

Megapolitan
Akui Bikin Macet Tiap Hari, SD GIS Mengaku Sudah Lakukan yang Terbaik

Akui Bikin Macet Tiap Hari, SD GIS Mengaku Sudah Lakukan yang Terbaik

Megapolitan
Kuasa Hukum Akan Beberkan Tak Stabilnya Kondisi D akibat Dianiaya Mario Dandy dalam Sidang

Kuasa Hukum Akan Beberkan Tak Stabilnya Kondisi D akibat Dianiaya Mario Dandy dalam Sidang

Megapolitan
Fakta-Fakta Jaksa Bohong soal Keberadaan Luhut di Luar Negeri di Sidang Haris-Fatia

Fakta-Fakta Jaksa Bohong soal Keberadaan Luhut di Luar Negeri di Sidang Haris-Fatia

Megapolitan
Toko Obat Terlarang Berkedok Konter Pulsa di Pengasinan Digerebek

Toko Obat Terlarang Berkedok Konter Pulsa di Pengasinan Digerebek

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com