JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut bahwa Malika (6) kerap diminta untuk ikut mencari uang selama diculik oleh Iwan Sumarno.
Hal itu disampaikan Zulpan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang didapatkan oleh penyidik usai menangkap pelaku pada Senin (2/1/2023) malam.
"Justru itu dia dipekerjakan selama 26 hari oleh pelaku ini," ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).
Baca juga: Polri: Malika Alami Kekerasan Fisik Selama Diculik
Hal itu diperkuat dengan posisi korban yang ditemukan bersama pelaku saat sedang memulung di kawasan Ciledug, Tangerang.
"Dia ikut didalam gerobak untuk mencari mata pencaharian," kata Zulpan.
Atas dasar itu, kata Zulpan, Iwan juga dapat dijerat dengan pasal lain di luar Pasal 330 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Mengarah pada Pasal 76 Huruf C, Pasal 76 Huruf I, dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," pungkas dia.
Baca juga: Polisi Usut Dugaan Malika Disuruh Mengemis hingga Memulung oleh Penculiknya
Sebagai informasi, Malika diculik seorang pria bernama Iwan Sumarno di kawasan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Peristiwa itu terjadi pada 7 Desember 2022.
Setelah 26 hari dilakukan pencarian, Malika ditemukan bersama pelaku di kawasan Ciledug, Tangerang, pada Senin (2/1/2023) malam.
Saat ditemukan, korban sedang berada di atas gerobak yang dibawa pelaku untuk mengumpulkan barang bekas.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menyebutkan, kepolisian dapat menemukan Malika beserta pelaku setelah mempertajam dan mempersempit titik pencarian.
"Dengan berbagai analisa yang kami lakukan, alhamdulillah, membuahkan hasil baik. Dan semalam bisa kami amankan, mudah-mudahan korban dalam keadaan sehat," tutur Komarudin.
Kini, Malika telah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk menjalani pemeriksaan kesehatan fisik dan psikologisnya pada Senin malam.
Sementara Iwan dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk diperiksa lebih lanjut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.