JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, menyampaikan bahwa Polisi Republik Indonesia (Polri) maupun Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) harus membuat laman khusus bagi para pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Hal ini bercermin pada kasus penculikan Malika, yang mana pelaku baru-baru ini diketahui berstatus residivis kasus pencabulan anak di bawah umur pada 2014 dan bebas pada 2021 yang lalu.
"Karena residivisme di kalangan predator seksual tampaknya masih sulit ditanggulangi, maka Polri atau Kemenkumham perlu punya laman khusus yang memajang foto dan identitas pelaku," jelas Reza, dilansir dari Kompas.tv, Selasa (3/1/2022).
Reza menuturkan bahwa hal tersebut perlu dilakukan agar masyarakat punya kewaspadaan ekstra terhadap mantan narapidana kasus pencabulan anak.
Baca juga: Polri: Malika Alami Kekerasan Fisik Selama Diculik
Sebab, mantan pelaku kasus pencabulan anak bisa saja kembali melakukan tindak pidana yang pernah dilakukannya setelah dibebaskan.
"Apalagi data menunjukkan, sekitar 5 persen penjahat yang memangsa anak-anak kembali ditangkap, mengulangi perbuatan bejatnya dalam 3 tahun setelah keluar penjara," jelas Reza.
Berdasarkan data yang ia miliki, Reza juga mengatakan bahwa pelaku pencabulan, terlebih yang dilakukan dengan kekerasan berpotensi melakukan tindak pidana lainnya.
"Juga, hampir 15 persen kambuh dengan kejahatan disertai kekerasan dan 40 persen melakukan kejahatan jenis lain," jelasnya.
Baca juga: LPSK Siap Dampingi Malika hingga Proses Persidangan
Terkait dengan kasus penculikan Malika, ini terjadi ketika ia diajak oleh pelaku yang bernama Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi untuk membeli ayam goreng tepung pada Rabu (7/12/2022).
Namun, hingga sore hari, Malika tidak kunjung pulang ke rumahnya setelah terakhir kali terlihat dibawa Yudi membeli ayam goreng tepung.
Yudi sendiri memang tidak asing bagi keluarga Malika, tetapi ia adalah orang yang belum lama dikenal.
Sebelumnya Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin, menjelaskan bahwa orangtua Malika tidak mengenal pelaku secara spesifik dan tidak mengetahui latar belakangnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.