JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memastikan bahwa Iwan Sumarno bakal menjadi tersangka kasus penculikan terhadap Malika (6) di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat menjelaskan sejumlah alat bukti yang telah dikantongi penyidik.
"Iya, sampaikan saja sudah tersangka, karena sudah pasti tersangka," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (3/1/2023) malam.
Baca juga: Polisi Pastikan Tidak Ada Kekerasan Seksual terhadap Malika Selama Diculik
Menurut Zulpan, Iwan dapat dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 330 Ayat 2 KUHP, Pasal 76 Huruf C, Huruf I, dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Zulpan, pelaku memaksa korban untuk ikut memulung. Selain itu, Malika juga kerap mendapatkan kekerasan fisik jika tidak menuruti pelaku.
Dari hasil visum, kekerasan fisik itu berupa sentilan tangan ke arah bibir dan tendangan ke pinggang.
"Di mana di sini terjadi pelanggaran terhadap anak maupun penelantaran terhadap anak dan kekerasan fisik terhadap anak," kata Zulpan.
Baca juga: Polisi: Malika Dipaksa Ikut Memulung Selama Diculik
Sebagai informasi, Malika diculik oleh Iwan Sumarno di kawasan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 7 Desember 2022.
Setelah 26 hari dicari, Malika ditemukan bersama pelaku di kawasan Ciledug, Tangerang, pada Senin (2/1/2023) malam. Saat ditemukan, korban sedang berada di atas gerobak yang dibawa pelaku untuk mengumpulkan barang bekas.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menuturkan, kepolisian dapat menemukan malika beserta pelaku setelah mempertajam dan mempersempit titik pencarian.
"Dengan berbagai analisis yang kami lakukan, alhamdulillah, membuahkan hasil baik. Dan semalam bisa kami amankan, mudah-mudahan korban dalam keadaan sehat," tutur Komarudin.
Baca juga: Malika Korban Penculikan Sudah Bisa Berinteraksi dengan Keluarga
Kini, Malika telah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk menjalani pemeriksaan kesehatan fisik dan psikologis.
Sementara itu, Iwan dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk diperiksa lebih lanjut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.