"Setelah (korban) tidak berdaya, kemudian pelaku (I) meminta bantuan saudaranya S untuk mengangkut korban ke atas motor," kata Sarly.
Dibantu S yang memegang korban di atas motor, I membuang jasad korban di trotoar Jalan Bumi Botanika Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Pada kesempatan yang sama, Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra mengatakan alasan pelaku membuang mayat FM ke trotoar jalan Pagedangan lantaran lokasi tersebut masih sepi.
"Karena daerahnya masih sepi. Karena kan malam, habis malam tahun baru, masih banyak hutan-hutan ataupun rumput-rumput di sana," ujar Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra di Mapolsek Pagedangan, Selasa (3/1/2023).
Baca juga: Polisi Tangkap Satu Lagi Terduga Pembunuh Remaja di Pagedangan Tangerang, Usianya Masih 13 Tahun
"Nah awal mulanya dari tersangka dua ini (S dan I) yang turut bantu kakaknya (bilang) daerah Pagedangan saja, masih sepi, enggak banyak warga. Itu kan di sekitarnya banyak lahan-lahan kosong itu, sekitaran Botanica," lanjut Aldo.
Aldo menjelaskan, pelaku I sempat kabur ke daerah Sepatan, Kabupaten Tangerang sambil menitipkan kendaraan milik korban di tempat saudaranya. Kemudian, I berpura-pura bertamu di tempat saudaranya.
Pada Senin siang, I kembali lagi ke kediamannya di daerah Kota Tangerang.
"Untuk motornya belum sempat dijual, handphone-nya masih disimpan (pelaku)," kata Aldo.
Sarly mengungkapkan, jasad korban kemudian ditemukan pada Minggu (1/1/2023) pukul 05.47 WIB.
Dari penemuan itu, akhirnya ketiga pelaku ditangkap oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dan tim opsnal Satreskrim Polres Tangsel dan unit reskrim Polsek Pagedangan.
Penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan hasil sidik jari yang ditemukan saat olah tempat kejadian perkara (TKP), ditambah petunjuk dari keterangan saksi-saksi yang diperiksa.
Pelaku S dan I ditangkap bersamaan di kawasan Pinang, Kota Tangerang pada Minggu sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Sementara pelaku A ditangkap di kawasan Cibodas, Kota Tangerang pada Senin (2/1/2023).
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit motor milik korban berikut STNK, BPKB, dan kunci motor, serta satu unit handphone milik korban.
Lantaran para pelaku membawa kabur motor korban dan berniat untuk menguasai kendaraan milik korban, pelaku akhirnya dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Menurut polisi, ditemukan unsur kesengajaan dari pelaku untuk membuat korban mabuk saat pesta malam tahun baru.
"Diterapkannya Pasal 170 karena diawali tindakan kekerasan terhadap korban dengan mencekik pakai kedua tangan," jelas Sarly.
"Pasal 340 berencana, karena sudah punya niat sengaja meminumkan korban ini supaya menguasai barang kendaraannya, salah satunya adalah motor," lanjut Sarly.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.