JAKARTA, KOMPAS.com - Karena hal sepele, seorang pria inisial SG (47) tega menganiaya ayah kandungnya sendiri inisial DT (84).
Peristiwa itu terjadi di rumah mereka di Jalan Bandengan Utara, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat pada Senin (2/1/2023) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, kejadian itu berawal saat sang ayah tak sengaja menumpahkan makanannya.
"Saat itu korban mau makan, namun dilarang oleh pelaku. Korban kemudian dibentak oleh pelaku, hingga nasi yang sedang dimakan korban tumpah," ujar Putra saat dikonfirmasi, Rabu (4/1/2023).
Baca juga: 5 Fakta Pembunuhan Remaja di Pagedangan, Berawal dari Pesta Miras di Malam Tahun Baru...
Melihat nasi yang tumpah, pelaku semakin tersulut emosinya hingga melakukan penganiayaan dengan cara memukul wajah, tangan dan kepala ayahnya.
Putra menjelaskan, korban dilarang makan lantaran pelaku masih belum selesai memasak.
"Pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap ayahnya hingga kepala korban memar serta mengeluarkan darah dari telinga. Saat ini korban masih dirawat di Rumah Sakit Tarakan," lanjut Putra.
Pelaku merupakan anak tunggal yang masih tinggal di rumah orang tuanya, sementara ibunya sudah meninggal dunia.
Baca juga: Akhir Pencarian Malika, Ditemukan Selamat Saat Memulung di Ciledug...
Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai ojek online itu sudah menikah namun belum memiliki anak. Pelaku hanya tinggal berdua dengan ayahnya, sedangkan istri pelaku tinggal terpisah.
Setelah mendapat laporan dari pengurus RT setempat, Polsek Tambora kemudian menangkap pelaku.
Lantaran curiga mengapa pelaku bisa berbuat setega itu kepada ayahnya, polisi kemudian melakukan pemeriksaan tes urine.
Kecurigaan polisi pun terbukti. Dari hasil tes itu, diketahui pelaku positif narkoba jenis sabu.
"Kami curiga kepada pelaku ini karena begitu tega sekali ke orangtuanya sehingga kami lakukan tes urine dengan hasil positif sabu," jelas Putra.
Saat ini, polisi masih akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait penggunaan narkotika oleh pelaku.
Selanjutnya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan di Mapolsek Tambora.
Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.