JAKARTA, KOMPAS.com - Terdapat sekitar 100 pegawai penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) berusia 56 tahun ke atas yang tak lagi bekerja di Dinas Bina Marga DKI Jakarta.
Mereka tak lagi bekerja imbas pembatasan usia maksimal PJLP hingga 56 tahun, seperti yang tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022.
"Kalau (PJLP yang tak lagi bekerja) karena batas usia, mungkin hampir sekitar 100-an," ungkak Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho di Jakarta Timur, Rabu (4/1/2023).
Baca juga: Kekecewaan PJLP Berusia 58 Tahun yang Dianggap Tua dan Tak Berdaya...
Ia menambahkan, Dinas Bina Marga DKI Jakarta memang tidak memberikan pesangon kepada para PJLP di dinasnya yang berhenti bekerja.
"Enggak ada (pesangon). Ya putus (kontrak), putus saja," tutur Hari.
Meski demikian, ia mengklaim, tak ada protes yang datang dari PJLP yang kontraknya diputus.
Sebab, katanya, Dinas Bina Marga DKI memberi penawaran kepada anggota keluarga dari PJLP yang berhenti bekerja untuk menjadi PJLP di Dinas Bina Marga DKI Jakarta.
"Karena kan kami menawarkan, 'kalau anaknya bapak ada enggak?'. Kalau ada, ya sudah anaknya masuk. Jadi, memang kami fasilitasi," urai Hari.
Baca juga: Imbas Usia Dibatasi 56 Tahun, 600 PJLP di Dinas LH DKI Tak Lagi Bekerja
Sementara itu, terdapat 600 PJLP di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta yang berhenti bekerja, imbas peraturan yang sama.
"Itu (PJLP berusia 56 tahun yang dihentikan) kalau di DLH DKI, ada sekitar 600 (orang) kali ya," ungkap Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto di Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/1/2023).
Asep menyatakan, seorang tenaga kerja memang memiliki batasan usia produktif, yakni 56 tahun atau 58 tahun.
PJLP berusia 30-40 tahun lantas dinilai lebih produktif daripada mereka yang berusia 56 tahun ke atas.
Baca juga: Fakta di Balik Pembatasan Usia PJLP, Pertimbangkan Alasan Kesehatan dan Digagas Era Anies
Di satu sisi, layanan BPJS Kesehatan hanya bisa dipakai oleh PJLP hingga berusia 56 tahun.
"Tenaga kerja itu pasti ada batas usia produktifnya di 56 dan 58 tahun. Kalau ada yang 60, 70 tahun lebih baik memang di rumahlah. Kami juga memahami produktifitas berbeda dengan yang 40, 30 tahun," sebut Asep.
"Dan karena PJLP di kami itu di-cover BPJS, BPJS itu mensyaratkan (hingga) 56 tahun," lanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.