Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejelasan Peruntukan Pulau Reklamasi G Masih Tunggu Perda RTRW

Kompas.com - 04/01/2023, 16:50 WIB
Muhammad Naufal,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta masih menunggu penyusunan peraturan daerah (perda) rencana tata ruang wilayah (RTRW) untuk memperjelas peruntukan Pulau Reklamasi Pulau G.

Peruntukan Pulau G ini sejatinya telah tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.

Dalam Pergub itu, Pulau G diarahkan untuk permukiman.

Meski demikian, Pemprov DKI masih menunggu Perda RTRW yang tengah disusun bersama DPRD DKI.

"Nah, itu (kejelasan peruntukan Pulau G) tergantung (perda) RTRW-nya seperti apa," ungkap Kepala Dinas Citata Heru Hermawanto di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023).

Baca juga: Sebut Pulau G Terbuka bagi Siapa Saja, Wagub DKI: Semua Wilayah Jakarta Enggak Ada yang Ekslusif

Ia menyatakan, usai ada perda RTRW, Dinas Citata DKI Jakarta baru akan mendetailkan peruntukan Pulau G.

Terkini, katanya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menyampaikan draf perda RTRW ke DPRD DKI Jakarta.

Usai ada persetujuan dari DPRD DKI, perda RTRW ini bakal disampaikan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Kalau di kami, kan tugasnya mendetailkan yang sudah disampaikan di (perda) RTRW, kalau memang (perda RTRW) belum ada, saya enggak mungkin mendetailkan (peruntukan Pulau G)," ungkap Heru.

Baca juga: Riwayat Kekalahan Pemprov DKI atas Gugatan Izin Reklamasi Pulau G

Ia melanjutkan, usai proses pendetailan, Dinas Citata DKI Jakarta akan merevisi poin terkait Pulau G yang tercantum dalam Pergub Nomor 31 Tahun 2022.

Meski direvisi, peraturan itu tetap akan berbentuk pergub.

"(Usai direvisi), (bentuknya) pergub lagi, memang aturannya kan sudah jadi pergub," sebut Heru.

Selain soal memperjelas peruntukan Pulau G, kata Heru, Dinas Citata DKI Jakarta juga tengah menunggu perda RTRW untuk memperjelas konsep perluasan daratan.

Konsep ini juga tercantum dalam Pergub Nomor 31 Tahun 2022.

"(Kejelasan konsep perluasan daratan) sama, nunggu arahannya dulu (dalam perda RTRW)," ungkap dia.

Baca juga: Belum Adanya Jaminan Pulau G Bakal Jadi Kawasan Permukiman: Terikat Kerja Sama Swasta hingga Pengikisan Daratan

Untuk diketahui, kawasan pulau reklamasi Pulau G diarahkan untuk permukiman tertuang dalam Pasal 192 nomor (3) Pergub Nomor 31 Tahun 2022.

Bunyinya yakni, "Kawasan Reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan untuk kawasan pemukiman".

Lalu, konsep perluasan daratan tercantum dalam Pasal 165 nomor (2) huruf l Pergub Nomor 31 Tahun 2022.

Bunyinya yakni, "pengembangan pulau dapat dilakukan perluasan daratan pulau di atas karang mati atau pulau pasir guna mencapai kelengkapan prasarana dan sarana penunjang".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Disdukcapil DKI Bakal Pakai 'SMS Blast' untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Disdukcapil DKI Bakal Pakai "SMS Blast" untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Megapolitan
Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com