DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok hingga kini belum menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Garasi, meski sudah disahkan sejak 2020.
Padahal, pemerintah sudah harus mengimplementasikan perda tersebut setelah dua tahun disahkan.
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengaku Perda Garasi belum bisa diterapkan lantaran minimnya lahan parkir.
"Perda sudah bisa dijalankan, cuma efektivitasnya tadi (lahan parkir di lapangan kurang). Karena memang tempat-tempat yang memang realitanya sulit untuk mereka mendapatkan parkir," kata Idris di Alun-Alun Kota Depok, Rabu (4/1/2023).
Karena itu, Idris mengatakan, pihaknya tengah mencarikan solusi untuk mengatasi persoalan tersebut.
Baca juga: Banyak Warga Tak Punya Garasi, Wali Kota Depok Usulkan Sewa Lahan Pemerintah atau Swasta
"Makanya solusinya adalah bagaimana kita menyediakan parkir milik pemerintah atau pihak ketiga untuk bisa disewakan," kata Idris.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana mengatakan bahwa setiap badan usaha atau usaha lainnya wajib memiliki garasi.
Hal tersebut diatur dalam Perda Penyelenggaraan Bidang Perhubungan, yang merevisi perda sebelumnya yakni Perda Nomor 2 tahun 2012.
Perda tersebut diketahui telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama dengan kelima perda lainnya pada Rabu (8/1/2020) di gedung DPRD Kota Depok.
Dalam perda yang singkatnya disebut Perda Garasi, ada tambahan dua pasal yang khusus mengatur tentang garasi.
Baca juga: Masih Banyak yang Parkir Sembarangan karena Minim Lahan, Perda Garasi Kota Depok Bakal Dievaluasi
Pasal tersebut yakni Pasal 34A dan 34B. Adapun bunyi kedua pasal itu sebagai berikut:
Pasal 34A berbunyi:
(1) Setiap atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Memiliki atau menguasai Garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. milik sendiri;