JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta bakal mengoptimalisasi gedung pemerintah di Ibu Kota usai Jakarta tak lagi menjadi Ibu Kota Negara (IKN).
Kepala Dinas Citata DKI Jakarta Heru Hermawanto berujar, optimalisasi itu dilakukan karena memang banyak aset pemerintah pusat yang bakal ditinggal usai IKN dipindahkan.
"Intinya, kami kan supporting karena nanti ada sebagian aset-aset pemerintah yang akan ditinggalkan, itu optimalisasinya seperti apa. Itu yang diminta," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Barat, Rabu (4/1/2023).
Baca juga: Damkar Jaktim Bersihkan Rumah Mewah yang Terbengkalai di Cakung
Ia mengungkapkan, dalam rencana detail tata ruang (RDTR), gedung pemerintah pusat termasuk zona merah.
Dengan demikian, fungsi gedung pemerintah pusat dinilai tidak optimal karena tak bisa digunakan selain pihak pemerintah.
Kini, kata Heru, gedung pemerintah pusat termasuk zona perkantoran dalam RDTR.
"Sehingga, dari dulu zona merah, pemerintahan menjadi kantor, perkantoran. Sehingga, lebih netral," imbuh dia.
Baca juga: Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Penculikan Malika Terancam Penjara 15 Tahun
Zonasi itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang RDTR Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.
Heru menekankan, gedung tersebut masih tetap aset milik Pemerintah Pusat.
Dinas Citata DKI hanya mengurus berkait penentuan zona gedung-gedung Pemerintah Pusat.
Menurut dia, terdapat ratusan gedung Pemerintah Pusat yang zonanya telah berganti.
Usai berganti zona, gedung Pemerintah Pusat itu bisa digunakan oleh pihak swasta.
Baca juga: Banjir di Kawasan Seskoal Kebayoran Lama Sudah Surut Setelah Sempat Terendam 50 Cm
"(Dipakai) perkantoran misalnya, kantor swasta. Dulu kan (gedung Pemerintah Pusat) enggak boleh (buat swasta)," sebut Heru.
Untuk diketahui, pembahasan soal optimalisasi gedung Pemerintah Pusat ini dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui tim kecil yang fokus membahas Jakarta usai tak menjadi IKN.
Pembentukan tim ini digagas Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.