TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Metro Tangerang Kota akan mulai menilang pelanggar lalu lintas menggunakan kamera elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pekan depan, 9 Januari 2023.
Ada satu kamera tilang ETLE yang diujicoba mulai hari ini sampai tiga hari ke depan. Kamera itu dipasang Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Banten, tepat di depan Rumah Sakit Daan Mogot.
Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, sistem ETLE ini bertujuan untuk mengatasi peningkatan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukumnya.
"Mulai hari ini (Kamis, 5 Januari 2023) kami telah uji coba ETLE, dan akan segera diterapkan pekan depan tepatnya Senin (9 Januari 2023) tilang elektronik itu bagi para pengendara," ujarnya, Kamis (5/1/2023).
Baca juga: Warga Apresiasi Tilang ETLE, Tak Ada Lagi Polisi Nakal yang Minta Uang Damai
Zain menjelaskan, uji coba pemasangan ETLE pertama itu dilakukan jajaran Satlantas Polres Metro Tangerang Kota dan Dinas Perhubungan Kota Tangerang.
"Menindaklanjuti perintah pak Kapolri agar menarik tilang manual dan mengedepankan penegakan melalui ETLE. Uji coba tilang elektronik ini pertama dengan menggunakan satu ETLE statis," jelasnya.
Direncanakan akan ada empat ETLE statis dan satu ETLE portable ditempatkan di Kota Tangerang nantinya.
Ia berharap mulai saat ini, ada atau tidak ada petugas yang berjaga di jalan raya, masyarakat tetap patuh dan tertib berlalu lintas.
"Diharapkan ke depannya keberadaan ETLE ini benar benar membantu kita dalam membuat tertib masyarakat dalam berlalu lintas," ujarnya.
"Ini demi keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya," tambah dia.
Baca juga: Tanggapi Tilang ETLE Mobile, Warga: Lebih Sistematis dan Bebas Pungli
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual, untuk mencegah terjadinya pungutan liar.
Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Surat telegram itu menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meredam pungli.
Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau E-TLE, baik statis maupun mobile.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan E-TLE baik statis maupun mobile dan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," demikian isi telegram tersebut, Jumat (21/10/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.