JAKARTA, KOMPAS.com - Pelarian MR (45), pelaku pembakaran dua orang di Penjaringan, Jakarta Utara berakhir. MR ditangkap polisi di kediaman saudaranya di Teluk Gong, Jakarta Utara, Jumat (6/1/2023) pagi.
Pantauan Kompas.com di Mapolsek Penjaringan, MR digiring keluar dari mobil operasional Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan.
Raut wajah pria yang memakai setelan abu-abu itu tampak memelas.
Baca juga: Bengis, Pria yang Bakar Mantan Istri di Penjaringan Sering Lakukan KDRT hingga Ancam Korban
Ia tertunduk ketika dipegang oleh petugas dari halaman Mapolsek Metro Penjaringan.
Pergelangan tangan MR sudah diborgol.
MR hampir menangis ketika Kasubnit Resmob Polsek Metro Penjaringan Iptu Aris G, menanyakan sejumlah pertanyaan kepadanya.
"Selama ini saya hidup (dengan korban) 16 tahun Pak, berumah tangga belum pernah seperti ini," ujar MR kepada Aris.
Baca juga: Polisi Tangkap Mantan Suami Pembakar Sepasang Kekasih di Penjaringan
MR mengaku spontan melakukan aksi pembakaran terhadap mantan istrinya, D (38) dan pria berinisial S (39).
"Itu (pembakaran orang) sudah direncanakan?" tanya Iptu Aris.
"Tidak, Pak, spontan," jawab MR.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.