JAKARTA, KOMPAS.com - Pelarian MR (45), pelaku pembakaran dua orang di Penjaringan, Jakarta Utara berakhir. MR ditangkap polisi di kediaman saudaranya di Teluk Gong, Jakarta Utara, Jumat (6/1/2023) pagi.
Pantauan Kompas.com di Mapolsek Penjaringan, MR digiring keluar dari mobil operasional Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan.
Raut wajah pria yang memakai setelan abu-abu itu tampak memelas.
Baca juga: Bengis, Pria yang Bakar Mantan Istri di Penjaringan Sering Lakukan KDRT hingga Ancam Korban
Ia tertunduk ketika dipegang oleh petugas dari halaman Mapolsek Metro Penjaringan.
Pergelangan tangan MR sudah diborgol.
MR hampir menangis ketika Kasubnit Resmob Polsek Metro Penjaringan Iptu Aris G, menanyakan sejumlah pertanyaan kepadanya.
"Selama ini saya hidup (dengan korban) 16 tahun Pak, berumah tangga belum pernah seperti ini," ujar MR kepada Aris.
Baca juga: Polisi Tangkap Mantan Suami Pembakar Sepasang Kekasih di Penjaringan
MR mengaku spontan melakukan aksi pembakaran terhadap mantan istrinya, D (38) dan pria berinisial S (39).
"Itu (pembakaran orang) sudah direncanakan?" tanya Iptu Aris.
"Tidak, Pak, spontan," jawab MR.
Pj Kepala Seksi Humas Polsek Metro Penjaringan Iptu Susanto mengatakan pelaku ditangkap pada Jumat pukul 08.30 WIB.
Saat diamankan, pelaku langsung mengakui perbuatannya.
Baca juga: Pria di Penjaringan Mengaku Spontan Bakar Mantan Istri Hidup-hidup
"Pelaku waktu diamankan tidak ada perlawanan, dan untuk sekarang masih dalam penyidikan," ujar Susanto saat ditemui di Mapolsek Metro Penjaringan.
Terkini, penyidik masih meminta keterangan dari MR berkait insiden pembakaran orang hidup-hidup tersebut.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Wibowo mengatakan penyidik menemukan plastik yang digunakan pelaku untuk menyiram bensin kepada korban.