JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menetapkan M Ecky Listiantho (34) sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih (54).
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa Fiyardi Marasabessy menjelaskan bahwa Ecky diduga kuat telah membunuh Angela dan memutilasi jasadnya.
Aksi keji itu diduga telah direncanakan Ecky sampai akhirnya dijalankan pada November 2021.
Baca juga: Polisi: Ecky Simpan Jasad Angela dalam Boks di Kontrakan karena Takut Ketahuan Warga
"Untuk Pasalnya 340, Pasal 338, dan Pasal 339 KUHP. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ujar Resa saat dikonfirmasi, Jumat (6/1/2023).
Meski begitu, Resa belum menjelaskan apa motif Ecky membunuh Angela dan memutilasi jasadnya.
Dia hanya mengatakan bahwa Ecky menyembunyikan jasad korban di boks kontainer di dalam rumah kontrakannya karena khawatir ketahuan warga.
"Selain itu pelaku bingung mau dikubur dan buang ke mana jasad korban," ungkap Resa.
Baca juga: Keluarga Korban Mutilasi Curiga Ecky Telah Kuasai Apartemen Angela sejak 2019
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan identitas jasad perempuan yang dimutilasi Ecky adalah Angela.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan hal itu berdasarkan hasil pencocokan DNA yang dilakukan oleh Tim kedokteran RS Bhayangkara dan Laboratorium Forensik Polri.
DNA jasad korban mutilasi itu dicocokkan dengan jenazah anak dari Angela, yakni Anna Laksita Leialoha.
Ekshumasi atau pembongkaran makam Anna di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Kandang, Jagakarsa, Jakarta Selatan, berlangsung pada Kamis (5/1/2023), sekitar 14.24 WIB.
Baca juga: Angela Dipastikan Korban Mutilasi Ecky, Keluarga: Kami Syok sampai Saat Ini...
"Hasil kolaborasi antara kedokteran forensik RS Bhayangkara Sukanto dan Laboratorium forensik Polri, mengindikasikan bahwa korban adalah terkonfirmasi atas nama Angela Hindriati, 54 tahun," ungkap Hengki.
Sebagai informasi, Ecky ditangkap bersamaan dengan penemuan jasad korban di kontrakan kawasan Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (29/12/2022).
Sebelumnya, Ecky dikabarkan tak kembali ke rumah sejak Jumat (23/12/2022), setelah pamit untuk pergi ke bank, ternyata bukan hilang.
"Langsung (di TKP) kami mengamankan tersangka. Ditemukan dua boks kontainer yang berisikan kantong plastik hitam yang didalamnya mayat berjenis perempuan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (30/12/2022).
Baca juga: Setahun Lebih, Ecky Tinggal bersama Jasad Angela di Kontrakan Tambun
Pelaku ditangkap saat penyidik unit 4 subdit Resmob turun tangan membantu pencarian Ecky yang disebut hilang secara misterius.
Penyidik lalu menelusuri kontrakan di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
"Kami menindaklanjuti laporan orang hilang dari Polsek Bantar Gebang selanjutnya Anggota unit 4 Resmob Polda metro jaya melakukan lidik," kata Zulpan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.