JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak kembali ke pangkuan orangtuanya usai jadi korban penculikan pada Senin (2/1/2023) malam hingga Kamis (5/1/2022), Malika Anastasya (6) mengalami gangguan tidur.
Ia baru bisa memejamkan mata saat pukul 02.00 dini hari. Jam tidur Malika dinilai tidak lazim untuk anak seusianya dan diperlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, Malika belum dapat melupakan penculikan, penganiayaan, dan eksploitasi yang dialaminya.
Baca juga: Soroti Kasus Penculikan Malika, Heru Budi Anggap Keamanan di Jakarta Perlu Ditingkatkan
Untuk itu, Arist meminta dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan melibatkan tenaga medis dan psikolog dan psikiatri jiwa.
”Ibu dan bibinya menyampaikan bahwa Malika baru bisa tidur pukul 02.00 dini hari. Meskipun tidak terjadi tanda trauma seperti berteriak, menangis, dan sebagainya. Itu artinya perlu pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Arist dikutip Kompas.id, Jumat (6/1/2023).
Arist menuturkan, Komnas PA akan bekerja sama dengan tim dokter Rumah Sakit Polri Kramatjati yang menangani pemulihan trauma dan visum et repertum psikiatrikum atau pemeriksaan jiwa.
Baca juga: Update Kondisi Malika yang Terus Membaik Usai 26 Hari Diculik
Secara umum, tidak dapat dipastikan berapa waktu yang dibutuhkan untuk pemulihan trauma terhadap anak korban kekerasan. Metode pendampingan yang dilakukan pun berbeda tergantung kondisi psikis korban.
”Pendekatannya nanti melihat hasil penilaian, apa kebutuhannya. Bisa saja terapinya jalan-jalan ke kebun binatang dan sebagainya,” ucap Arist.
Adapun hingga saat ini, belum diketahui apakah Malika turut mengalami pelecehan seksual atau tidak, mengingat pelaku sempat menjadi tahanan pada 2014 dan divonis 7 tahun penjara atas kasus pencabulan anak.
Baca juga: Kak Seto Jadi Bagian Tim Medis yang Menangani Malika
Polda Metro Jaya mengungkapkan tersangka penculikan Malika, yakni Iwan Sumarno (42) alias Jacky alias Yudi alias Herman dijerat dengan pasal berlapis.
Pihak kepolisian menjerat Iwan Sumarno dengan Pasal 76F jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 330 ayat (2) KUHP.
Penetapan status tersangka dan penerapan pasal kepada penculik Malika dilakukan setelah penyidik Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) melakukan gelar perkara.
Baca juga: Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Penculikan Malika Terancam Penjara 15 Tahun
"Jadi terhadap tersangka dikenakan pada pelanggaran pidana tentang penculikan anak dan pelanggaran terhadap Undang-Undang tentang perlindungan anak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
"Penetapan tersangka terhadap pelaku penculikan juga diperkuat dengan alat bukti berupa hasil visum terhadap korban. Salah satu yang mendasarinya adalah hasil dari 'visum et repertum'," lanjutnya.
Sementara itu, hasil visum yang dilakukan pihak kepolisian menyatakan bahwa Malika tidak mengalami kekerasan seksual, tetapi mendapatkan beberapa tindakan kekerasan fisik dari pelaku penculikan.
Baca juga: Polisi Sebut Malika Diminta Anggap Pelaku Penculikan sebagai Bapak
Malika diculik oleh Iwan di kawasan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 7 Desember 2022.
Kasus penculikan yang menimpa Malika viral di media sosial karena pelaku penculikan tertangkap kamera pengawas (CCTV) menculik Malika menggunakan bajaj.
Setelah 26 hari menghilang, Malika berhasil ditemukan bersama pelaku penculikan di kawasan Cipadu, Tangerang.
(Antaranews.com: Fianda Sjofjan Rassat | Kompas.id: Atiek Ishlahiyah Al Hamasy)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.