Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Kondisi Malika Usai Jadi Korban Penculikan, Tidak Ada Tanda Trauma Namun Jam Tidur Terganggu

Kompas.com - 06/01/2023, 23:05 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak kembali ke pangkuan orangtuanya usai jadi korban penculikan pada Senin (2/1/2023) malam hingga Kamis (5/1/2022), Malika Anastasya (6) mengalami gangguan tidur.

Ia baru bisa memejamkan mata saat pukul 02.00 dini hari. Jam tidur Malika dinilai tidak lazim untuk anak seusianya dan diperlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, Malika belum dapat melupakan penculikan, penganiayaan, dan eksploitasi yang dialaminya.

Baca juga: Soroti Kasus Penculikan Malika, Heru Budi Anggap Keamanan di Jakarta Perlu Ditingkatkan

Untuk itu, Arist meminta dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan melibatkan tenaga medis dan psikolog dan psikiatri jiwa.

”Ibu dan bibinya menyampaikan bahwa Malika baru bisa tidur pukul 02.00 dini hari. Meskipun tidak terjadi tanda trauma seperti berteriak, menangis, dan sebagainya. Itu artinya perlu pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Arist dikutip Kompas.id, Jumat (6/1/2023).

Arist menuturkan, Komnas PA akan bekerja sama dengan tim dokter Rumah Sakit Polri Kramatjati yang menangani pemulihan trauma dan visum et repertum psikiatrikum atau pemeriksaan jiwa.

Baca juga: Update Kondisi Malika yang Terus Membaik Usai 26 Hari Diculik

Secara umum, tidak dapat dipastikan berapa waktu yang dibutuhkan untuk pemulihan trauma terhadap anak korban kekerasan. Metode pendampingan yang dilakukan pun berbeda tergantung kondisi psikis korban.

”Pendekatannya nanti melihat hasil penilaian, apa kebutuhannya. Bisa saja terapinya jalan-jalan ke kebun binatang dan sebagainya,” ucap Arist.

Adapun hingga saat ini, belum diketahui apakah Malika turut mengalami pelecehan seksual atau tidak, mengingat pelaku sempat menjadi tahanan pada 2014 dan divonis 7 tahun penjara atas kasus pencabulan anak.

Baca juga: Kak Seto Jadi Bagian Tim Medis yang Menangani Malika

Terancam penjara 15 tahun

Polda Metro Jaya mengungkapkan tersangka penculikan Malika, yakni Iwan Sumarno (42) alias Jacky alias Yudi alias Herman dijerat dengan pasal berlapis.

Pihak kepolisian menjerat Iwan Sumarno dengan Pasal 76F jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 330 ayat (2) KUHP.

Penetapan status tersangka dan penerapan pasal kepada penculik Malika dilakukan setelah penyidik Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) melakukan gelar perkara.

Baca juga: Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Penculikan Malika Terancam Penjara 15 Tahun

"Jadi terhadap tersangka dikenakan pada pelanggaran pidana tentang penculikan anak dan pelanggaran terhadap Undang-Undang tentang perlindungan anak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

"Penetapan tersangka terhadap pelaku penculikan juga diperkuat dengan alat bukti berupa hasil visum terhadap korban. Salah satu yang mendasarinya adalah hasil dari 'visum et repertum'," lanjutnya.

Sementara itu, hasil visum yang dilakukan pihak kepolisian menyatakan bahwa Malika tidak mengalami kekerasan seksual, tetapi mendapatkan beberapa tindakan kekerasan fisik dari pelaku penculikan.

Baca juga: Polisi Sebut Malika Diminta Anggap Pelaku Penculikan sebagai Bapak

Malika diculik oleh Iwan di kawasan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 7 Desember 2022.

Kasus penculikan yang menimpa Malika viral di media sosial karena pelaku penculikan tertangkap kamera pengawas (CCTV) menculik Malika menggunakan bajaj.

Setelah 26 hari menghilang, Malika berhasil ditemukan bersama pelaku penculikan di kawasan Cipadu, Tangerang.

(Antaranews.com: Fianda Sjofjan Rassat | Kompas.id: Atiek Ishlahiyah Al Hamasy)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Ada Munajat 212 di Monas, Ini 18 Lokasi Kantong Parkir yang Bisa Digunakan Peserta

Ada Munajat 212 di Monas, Ini 18 Lokasi Kantong Parkir yang Bisa Digunakan Peserta

Megapolitan
Peserta Aksi Munajat Kubro 212 Padati Monas, Berdoa untuk Kemerdekaan Palestina

Peserta Aksi Munajat Kubro 212 Padati Monas, Berdoa untuk Kemerdekaan Palestina

Megapolitan
Patah Hati Tak Dinikahi, Perempuan di Cipinang Melayu Nekat Gantung Diri di Kontrakan

Patah Hati Tak Dinikahi, Perempuan di Cipinang Melayu Nekat Gantung Diri di Kontrakan

Megapolitan
UMK Kota Depok 2024 Ditetapkan Naik Jadi Rp 4,8 Juta

UMK Kota Depok 2024 Ditetapkan Naik Jadi Rp 4,8 Juta

Megapolitan
Perempuan yang Gantung Diri di Cipinang Melayu Tinggalkan Pesan Misterius di Ponselnya

Perempuan yang Gantung Diri di Cipinang Melayu Tinggalkan Pesan Misterius di Ponselnya

Megapolitan
Hindari Viktimisasi Berulang, Anak yang Diperkosa Ayah Kandung di Tangsel hingga Hamil Bisa Ganti Identitas

Hindari Viktimisasi Berulang, Anak yang Diperkosa Ayah Kandung di Tangsel hingga Hamil Bisa Ganti Identitas

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Baru Hujan Sehari, Jakarta Kebanjiran Lagi | Ulah Pengemudi Nissan Xtrail Terobos Pelintasan KRL

[POPULER JABODETABEK] Baru Hujan Sehari, Jakarta Kebanjiran Lagi | Ulah Pengemudi Nissan Xtrail Terobos Pelintasan KRL

Megapolitan
Komplotan Pencuri Bawa Kabur 3 Motor di Rumah Kos Bekasi dalam Hitungan Menit

Komplotan Pencuri Bawa Kabur 3 Motor di Rumah Kos Bekasi dalam Hitungan Menit

Megapolitan
Gasak 2 Motor di Hari yang Sama, Seorang Satpam di Blok M Ditangkap Polisi

Gasak 2 Motor di Hari yang Sama, Seorang Satpam di Blok M Ditangkap Polisi

Megapolitan
Terpeleset Saat Main di Bantaran, Bocah Laki-laki Hanyut Terseret Arus Kali Angke Tangerang

Terpeleset Saat Main di Bantaran, Bocah Laki-laki Hanyut Terseret Arus Kali Angke Tangerang

Megapolitan
Nekatnya 2 Karyawan di Cipayung, Curi Ponsel dan Motor Bos Sendiri lalu Kabur ke Purwakarta

Nekatnya 2 Karyawan di Cipayung, Curi Ponsel dan Motor Bos Sendiri lalu Kabur ke Purwakarta

Megapolitan
Ayah Kandung di Tangsel Perkosa Anaknya hingga Hamil, Pakar: Demi Keselamatan, Kuasa Asuh Bisa Dialihkan

Ayah Kandung di Tangsel Perkosa Anaknya hingga Hamil, Pakar: Demi Keselamatan, Kuasa Asuh Bisa Dialihkan

Megapolitan
Peran 6 Pelaku Tawuran di Pondok Aren, Ada yang 'Live' dan Bacok Korban

Peran 6 Pelaku Tawuran di Pondok Aren, Ada yang "Live" dan Bacok Korban

Megapolitan
Ayah Kandung di Tangsel Perkosa Anaknya hingga Hamil, Pakar: Ini Kejahatan, Tak Ada Kompromi!

Ayah Kandung di Tangsel Perkosa Anaknya hingga Hamil, Pakar: Ini Kejahatan, Tak Ada Kompromi!

Megapolitan
Polda Metro Jaya Imbau Peserta Munajat 212 di Monas Jaga Ketertiban

Polda Metro Jaya Imbau Peserta Munajat 212 di Monas Jaga Ketertiban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com