JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur melayangkan surat peringatan kedua terkait penertiban bangunan di bantaran Kali Ciliwung.
Penertiban kali ini akan dilakukan di Jalan IPN Kebon Nanas RT 09 RW 06, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan, penertiban bangunan itu dilakukan karena berdiri di dekat proyek outlet sodetan Kali Ciliwung.
"Kami sudah jelaskan bahwa hari ini tidak ada penertiban, hanya melaksanakan prosedur penyampaian SP2," kata Budhy Novian, dilansir dari Antara, Senin (9/1/2023).
Baca juga: Dorong Heru Budi Fokus Normalisasi Kali Ciliwung, Fraksi PDI-P: Sudah Lima Tahun Tak Dieksekusi...
Budhy menambahkan, berdasarkan data yang dihimpun pihak Kecamatan Jatinegara terdapat sebanyak 50 kontrakan dan sembilan kios di area tersebut.
Dia mengatakan, Satpol PP dibantu jajaran Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur dan Dandim 0505/JT dalam penyampaian surat peringatan (SP) kedua penertiban bangunan di bantaran Kali Ciliwung tersebut.
Budhy mengatakan, beberapa warga penghuni bantaran Kali Ciliwung mengaku memiliki bukti surat kepemilikan tanah. Satpol PP bersama Kecamatan Jatinegara pun melakukan pendataan.
Budhy menambahkan, berkaitan dengan penertiban bangunan di Kali Ciliwung tersebut masih harus menunggu kesiapan baik teknis maupun administrasi.
Baca juga: Heru Budi Sebut Jokowi Akan Tinjau Proyek ITF Sunter hingga Sodetan Kali Ciliwung
Satpol PP juga masih harus melayangkan surat peringatan ketiga kepada penghuni bangunan tersebut untuk segera mengosongkan sebelum ditertibkan.
"Jika sudah siap, kami layangkan SP3 sebagai prosedur peringatan terakhir sebelum dilakukan upaya paksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutur Budhy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.