JAKARTA, KOMPAS.com - Muhammad Ridwan (43) membakar mantan istrinya DW (38) di Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (4/1/2023).
Sebelum membakar korban, Ridwan rupanya sudah membeli bensin yang berada tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Probandono Bobby Danuardi mengungkapkan, sesaat sebelum kejadian, pelaku tengah menjadi kernet di angkutan umum milik rekannya.
Kala itu, Ridwan melihat mantan istrinya duduk di jembatan Jalan Jelambar Aladin, Penjaringan, bersama seorang pria berinisial SB (39).
Ridwan lantas berhenti di pinggir jalan, sekitar 300 meter dari lokasi pembakaran.
"Tersangka membeli bensin di tukang bensin Rp 5000 dan dibungkus plastik bening ukuran satu kilo dan dibungkus lagi plastik keresek kecil warna hitam," jelas Bobby di Mapolsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (9/1/2023).
Baca juga: Pembakar Mantan Istri di Penjaringan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Tersangka, lanjut Bobby, langsung menyiramkan bensin ke tubuh DW dan SB dan menyalakannya korek yang dibawanya.
Seketika api langsung menyambar dan membakar tubuh kedua korban.
"SB disulut dengan korek api terkena DW, dan DW menceburkan diri ke kali dibantu adiknya," kata Bobby.
"SB menceburkan diri sendiri ke kali untuk memadamkan api. DW selamat dibawa ke RSCM dan SB meninggal di TKP," imbuh dia.
Motif cemburu
Berdasarkan penyelidikan, kata Bobby, aksi pembakaran orang hidup-hidup yang dilakukan Ridwan didasari karena cemburu.
Ridwan dan DW, sebelumnya telah menikah siri selama 16 tahun dan memiliki tiga orang anak.
Ia pun tak terima mantan istrinya itu dekat dengan SB.
"Untuk motifnya memang tersangka MR ini dan korban SB ini sudah berselisih paham sejak sebelum tersangka MR nikah dengan korban DW," ujar Bobby.
Baca juga: Tersulut Rasa Cemburu, Ridwan Bakar Mantan Istri di Penjaringan
Ridwan dan SB rupanya sudah lama bersaing untuk mendapatkan korban DW.
Usai Ridwan dan DW berpisah pada 2021 lalu, SB pun kembali mendekati DW.
"Tersangka MR dan korbannya sudah nikah siri akhirnya memang cemburu motifnya, memang cemburu," sebut Bobby.
Menurut pengakuan tersangka, tak ada pengancaman sebelum insiden pembakaran orang di Penjaringan terjadi.
Aksi pembakaran itu spontan dilakukan karena Ridwan merasa kesal dan cemburu.
Terkini, Ridwan telah diamankan di Mapolsek Metro Penjaringan.
Atas perbuatannya, dia dijerat dengan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Ia dijerat pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 351 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.