JAKARTA, KOMPAS.com - RIS, bos perusahaan yang diduga melakukan penganiayaan terhadap dua anak kandungnya yang berinisial KR dan KA, kini telah berstatus tersangka.
Penetapan RIS sebagai tersangka dibenarkan Kepala Seksi (Kasie) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
"Iya sudah tersangka," ujar Nurma saat dikonfirmasi pada Senin (9/1/2023).
Baca juga: 2 Bulan Berlalu, Bos Perusahaan yang Aniaya Anak Kandung Belum Ditetapkan Tersangka
Nurma mengemukakan, penetapan tersangka terhadap RIS dilakukan setelah penyidik gelar perkara kasus kekerasan terhadap anak pada Jumat (6/1/2023).
"Ditetapkan waktu hari Jumat setelah gelar perkara. Dia diperiksa hari kamis," kata Nurma.
Nurma menambahkan, RIS dipersangkakan Pasal 76 C tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 3 tahun 6 bulan.
Baca juga: Bos Perusahaan yang Aniaya Anak Kandung Terancam Dijemput Paksa
"Pasal 76 C itu tentang Perlindungan Anak, ancaman 3 tahun 6 bulan. Makannya aku mau bilang ditahan belum bisa kan, itu di bawah lima tahun," ucap Nurma.
Sebelumnya beredar sebuah video rekaman yang menunjukkan aksi penganiayaan oleh seorang bos perusahaan swasta berinisial RIS terhadap anak kandungnya.
Video tersebut beredar luas setelah diunggah oleh akun pribadi istri RIS @ikeyyuuuu.
Dalam keterangan video dijelaskan bahwa pelaku merupakan pejabat eksekutif dari perusahaan swasta.
Berdasarkan video tersebut, terlihat RIS mengenakan baju berwarna merah tengah memaki anaknya berinisial KR.
Tak lama berselang, amarah RIS memuncak kemudian langsung memukul kepala KR sebanyak empat kali ditambah sekali tendangan.
"Sadis terhadap Perempuan dan Anak-anak dibawah Umur seperti ini masih diberikan kebebasan, apa tidak ada keadilan untuk kami???" tulis akun Instagram @ikeyyuuu dikutip pada Selasa (20/12/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.