JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan tak menahan bos perusahaan swasta bernama Raden Indrajana Sofiandi meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan anak kandung, KR dan KA.
Penganiayaan yang dilakukan Raden kepada anaknya itu terjadi di salah satu apartemen kawasan Tebet, Jakarta Selatan sepanjang 2021 hingga 2022.
"Belum (ditahan). Kan harus dipanggil dulu kalau itu. Didalami dulu," ujar Kepala Seksi (Kasie) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Senin (9/1/2023).
Nurma mengatakan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Raden dengan status sebagai tersangka pada Selasa (10/1/2023).
Namun Nurma sendiri tak memastikan waktu pemanggilan Raden.
Baca juga: Bos Perusahaan Swasta Penganiaya Anak di Tebet Ditetapkan sebagai Tersangka
"Besok kita baru periksa sebagai tersangka," kata Nurma.
Nurma sebelumnya membenarkan bahwa Raden Indrajana Sofiandi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap dua anak kandung.
Nurma mengemukakan, penetapan tersangka terhadap RIS setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus kekerasan terhadap anak pada Jumat (6/1/2023).
"Ditetapkan waktu hari Jumat setelah gelar perkara. Dia diperiksa hari kamis," kata Nurma.
Nurma menambahkan, Raden Indrajana Sofiandi dipersangkakan Pasal 76 C tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 3 tahun 6 bulan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.