JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan tak menahan bos perusahaan swasta bernama Raden Indrajana Sofiandi meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan anak kandung, KR dan KA.
Penganiayaan yang dilakukan Raden kepada anaknya itu terjadi di salah satu apartemen kawasan Tebet, Jakarta Selatan sepanjang 2021 hingga 2022.
"Belum (ditahan). Kan harus dipanggil dulu kalau itu. Didalami dulu," ujar Kepala Seksi (Kasie) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Senin (9/1/2023).
Nurma mengatakan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Raden dengan status sebagai tersangka pada Selasa (10/1/2023).
Namun Nurma sendiri tak memastikan waktu pemanggilan Raden.
Baca juga: Bos Perusahaan Swasta Penganiaya Anak di Tebet Ditetapkan sebagai Tersangka
"Besok kita baru periksa sebagai tersangka," kata Nurma.
Nurma sebelumnya membenarkan bahwa Raden Indrajana Sofiandi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap dua anak kandung.
Nurma mengemukakan, penetapan tersangka terhadap RIS setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus kekerasan terhadap anak pada Jumat (6/1/2023).
"Ditetapkan waktu hari Jumat setelah gelar perkara. Dia diperiksa hari kamis," kata Nurma.
Nurma menambahkan, Raden Indrajana Sofiandi dipersangkakan Pasal 76 C tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 3 tahun 6 bulan.
"Pasal 76 C itu tentang Perlindungan Anak ancaman 3 tahun 6 bulan. Makannya aku mau bilang ditahan belum bisa kan itu di bawah lima tahun," ucap Nurma.
Baca juga: Bos Perusahaan yang Aniaya Anak Kandung Terancam Dijemput Paksa
Sebelumnya diberitakan, beredar sebuah video menunjukkan aksi penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu bos perusahaan swasta bernama Raden Indrajana Sofiandi terhadap anak kandungnya.
Video tersebut telah beredar luas setelah diunggah oleh akun pribadi istri Raden, @ikeyyuuuu.
Dalam keterangan video dijelaskan bahwa pelaku merupakan pejabat eksekutif dari perusahaan swasta.
Berdasarkan video tersebut, terlihat Raden Indrajana Sofiandi mengenakan baju berwarna merah tengah memaki anaknya berinisial KR.
Tak lama berselang, amarah RIS memuncak kemudian langsung memukul kepala KR sebanyak empat kali ditambah sekali tendangan.
"Sadis terhadap Perempuan dan Anak-anak dibawah Umur seperti ini masih diberikan kebebasan, apa tidak ada keadilan untuk kami???" tulis akun Instagram @ikeyyuuu dikutip pada Selasa (20/12/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.