JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membeberkan alasan tak menahan bos perusahaan swasta bernama Raden Indrajana Sofiandi meski ia telah ditetapkan tersangka kasus penganiayaan anak.
Penganiayaan dilakukan oleh Indrajana terhadap kedua anaknya, KR dan KA, di salah satu apartemen di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, sepanjang 2021 dan 2022.
Polisi menyebut, Indrajana tak bisa langsung ditahan karena dijerat pasal dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.
"Makannya aku mau bilang ditahan belum bisa kan itu di bawah lima tahun," ujar Kepala Seksi (Kasie) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Senin (9/1/2023).
Baca juga: Bos Perusahaan Swasta Penganiaya Anak di Tebet Ditetapkan sebagai Tersangka
Indrajana dipersangkakan Pasal 76 C tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.
Nurma mengatakan, ketentuan penahanan itu merupakan kewenangan penyidik yang baru akan memeriksa Indrajana sebagai tersangka pada Selasa (10/1/2023).
"Yang jelas dipanggil dulu sebagai tersangka," kata Nurma.
Nurma sebelumnya membenarkan Indrajana ditetapkan tersangka kasus penganiayaan terhadap dua anak kandung.
Nurma mengemukakan, penetapan tersangka terhadap RIS setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus kekerasan terhadap anak pada Jumat (6/1/2023).
"Ditetapkan waktu hari Jumat setelah gelar perkara. Dia diperiksa hari kamis," kata Nurma.
Adapun aksi penganiayaan oleh Indrajana terhadap anaknya terungkap setelah sang istri mengunggah videonya di akun @ikeyyuuuu.
Dalam keterangan video dijelaskan bahwa pelaku merupakan pejabat eksekutif dari perusahaan swasta.
Berdasarkan video tersebut, terlihat Indrajana mengenakan baju berwarna merah tengah memaki anaknya berinisial KR.
Tak lama berselang, amarah Indrajana memuncak kemudian langsung memukul kepala KR sebanyak empat kali ditambah sekali tendangan.
"Sadis terhadap Perempuan dan Anak-anak dibawah Umur seperti ini masih diberikan kebebasan, apa tidak ada keadilan untuk kami???" tulis akun Instagram @ikeyyuuu dikutip pada Selasa (20/12/2022)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.