Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tenggelamkan Diri, Pria di Penjaringan Tewas Bukan karena Dibakar Hidup-hidup

Kompas.com - 09/01/2023, 17:11 WIB
Zintan Prihatini,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Penjaringan Kompol M Probandono Bobby mengungkapkan penyebab kematian SB (39), pria yang tewas usai dibakar di Penjaringan, Jakarta Utara.

Berdasarkan hasil otopsi dari RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, SB diduga meninggal karena tenggelam. Pasalnya, ditemukan gumpalan pasir dan lumpur hingga paru-paru korban dipenuhi air.

SB diketahui menceburkan diri ke Kali Fajar Angke saat dibakar oleh pelaku bernama Muhammad Ridwan (43).

"Otopsi sementara saat itu dibawa Iptu Gusti RS Polri. Dokter forensik menyatakan ada pasir dan lumpur di dalam organ tubuhnya, dan di dalam paru-paru terdapat air sehingga terjadi pengembangan," ungkap Bobby saat ditemui di Mapolsek Metro Penjaringan, Senin (9/1/2023).

Baca juga: Ridwan Simpan Bensin Dalam Plastik Sebelum Bakar Mantan Istri di Penjaringan

Adapun SB dibakar bersama mantan istri Ridwan berinisial DW (38) yang kala itu duduk di jembatan Jalan Jelambar Aladin, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (4/1/2023). DW diceburkan oleh adiknya ke pinggir kali di bawah jembatan. DW mengalami luka bakar hingga 70 persen, dan tengah dirawat di RS Cipto Mangunkusumo. Sedangkan SB meninggal di lokasi kejadian.

"SB meninggal di TKP, tidak langsung dalam beberapa menit ketika diangkat korban masih bergerak sedikit," imbuh Bobby.

Beberapa menit kemudian, lanjut dia, SB meninggal dunia lalu dibawa ke RS Polri Kramat Jati guna dilakukan otopsi.

"Hasil otopsi sementara korban meninggal karena tenggelam karena pembengkakan di paru-paru yang berisi air," jelas Bobby.

Menurut penyelidikan, aksi pembakaran orang hidup-hidup yang dilakukan Ridwan didasari karena cemburu. DW dan Ridwan, telah menikah siri selama 16 tahun dan bercerai pada 2021 lalu.

Baca juga: Tersulut Rasa Cemburu, Ridwan Bakar Mantan Istri di Penjaringan

"Untuk motifnya memang tersangka MR ini dan korban SB ini sudah berselisih paham sejak sebelum tersangka MR nikah dengan korban DW," papar Bobby.

Ridwan dan SB sudah bersaing untuk mendapatkan korban DW. Persaingan itu pun, terus berlangsung bahkan hingga pelaku dan korban bercerai.

"Tersangka MR dan korbannya sudah nikah siri akhirnya memang cemburu motifnya, memang cemburu," sebut Bobby.

Baca juga: Pembakar Mantan Istri di Penjaringan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Terkini, Ridwan telah diamankan di Mapolsek Metro Penjaringan. Atas perbuatannya, dia dijerat dengan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Kompol Bobby mengatakan, Ridwan dijerat pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 351 KUHP Ayat 2 dan 3.

"Tentang pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan penganiayaan, menyebabkan korban luka berat dan meninggal dunia dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup," pungkas Bobby.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com