"Untuk motifnya memang tersangka MR ini dan korban SB ini sudah berselisih paham sejak sebelum tersangka MR nikah dengan korban DW," ujar Kompol Bobby.
Baca juga: Pria di Penjaringan Mengaku Spontan Bakar Mantan Istri Hidup-hidup
Ridwan dan SB rupanya sudah lama bersaing untuk mendapatkan korban DW.
Usai Ridwan dan DW berpisah pada 2021 lalu, SB pun kembali mendekati DW.
"Tersangka MR dan korbannya sudah nikah siri akhirnya memang cemburu motifnya, memang cemburu," ungkap Bobby.
Terkini, Ridwan telah diamankan di Mapolsek Metro Penjaringan.
Atas perbuatannya, dia dijerat dengan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Ridwan dijerat pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 351 KUHP Ayat 2 dan 3 dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.