JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik dari Polsek Metro Penjaringan tengah mendalami dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Muhammad Ridwan (43) terhadap mantan istrinya.
Adapun Ridwan adalah pelaku yang membakar mantan istrinya, DW (38) dan seorang pria berinisial SB (39) pada Rabu (4/1/2023) di Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Probandono Bobby Danuardi mengatakan penyelidikan berkait KDRT masih menunggu keterangan DW yang kini masih dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
"Jadi kami memang masih dalami (dugaan KDRT). Kami fokus terhadap pelakunya dulu," jelas Bobby di Mapolsek Metro Penjaringan, Senin (9/1/2023).
"Karena sampai saat ini kami masih belum bisa memintai keterangan dari saudari DW, karena masih dalam perawatan dan diisolasi," sambung dia.
Baca juga: Tenggelamkan Diri, Pria di Penjaringan Tewas Bukan karena Dibakar Hidup-hidup
Dugaan KDRT mencuat saat SH (43), kakak kandung D, mengungkapkan sikap Ridwan selama masih menjadi adik iparnya. Menurut SH, korban juga kerap mengalami kekerasan saat berstatus sebagai istri siri Ridwan. Tiap kali bertemu SH, terkadang tampak memar muncul di tubuh DW.
"Dalam rumah tangga itu udah kenyang KDRT. Jadi bertahun-tahun itu memang DW takut, diancam soalnya (oleh mantan suami)," ujar SH kepada Kompas.com, Jumat (6/1/2023).
Muhamad Ridwan, lanjut SH, sering kali mengancam akan berbuat sesuatu kepada anak pertamanya yang masih berusia 16 tahun. Hal ini menyebabkan DW selalu merasa takut dan khawatir.
"Anaknya yang pertama yang diancam katanya 'ya udah kalo lu macam-macam dia yang gua apa-apain'," ucap SH menirukan perkataan pelaku.
Selama berumah tangga dengan Ridewan, korban tak pernah menceritakan kejadian KDRT yang dialaminya. Barulah, setelah menceraikan mantan suaminya itu, DW berterus terang kepada keluarganya bahwa dia sering mendapatkan kekerasan.
Baca juga: Ridwan Simpan Bensin Dalam Plastik Sebelum Bakar Mantan Istri di Penjaringan
Berdasarkan penyelidikan, aksi pembakaran orang hidup-hidup yang dilakukan Ridwan didasari karena cemburu. DW dan Ridwan, telah menikah siri selama 16 tahun dan bercerai pada 2021 lalu.
"Untuk motifnya memang tersangka MR ini dan korban SB ini sudah berselisih paham sejak sebelum tersangka MR nikah dengan korban DW," ujar Bobby.
Ridwan dan SB sudah bersaing untuk mendapatkan korban DW. Persaingan itu pun, terus berlangsung bahkan hingga pelaku dan korban bercerai.
"Tersangka MR dan korbannya sudah nikah siri akhirnya memang cemburu motifnya, memang cemburu," ungkap Bobby.
Terkini, Ridwan telah diamankan di Mapolsek Metro Penjaringan. Atas perbuatannya, dia dijerat dengan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Kompol Bobby mengatakan, Ridwan dijerat pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 351 KUHP Ayat 2 dan 3.
"Tentang pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan penganiayaan, menyebabkan korban luka berat dan meninggal dunia dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup," jelas Bobby.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.