JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) tengah menyiapkan Formula E 2023 di Jakarta. Namun, ada yang berbeda dalam penyelenggaraan ajang balap mobil listrik itu kali ini.
Di bawah kepemimpinan Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal lepas tangan dalam penyelenggaraannya.
Kondisi ini berbeda saat Formula E menjadi salah satu agenda prioritas daerah saat masih dipimpin oleh Gubernur Anies Baswedan. Bahkan, penyelenggaraannya pada tahun lalu mendapat pinjaman dari Bank DKI.
Saat ini, Jakpro tengah berkoordinasi dengan Formula E Operation (FEO), berkait penyelenggaraan Formula E pertengahan 2023. Tim penyelenggara Formula E 2023 disebut sudah memasuki tahap akhir mempersiapkan ajang balap mobil listrik itu.
Baca juga: Heru Budi Soal Audit Laporan Keuangan Formula E 2022: Saya Kan Bukan Auditor...
Berdasarkan jadwal resmi dari FEO, Formula E Jakarta bakal berlangsung pada 3 dan 4 Juni 2023. Namun, jadwal ini disebut masih tentatif.
Konsep serta format Formula E Jakarta 2023 masih dalam tahap pembahasan. Sponsor penyelenggaraan balap mobil listrik itu juga disebut masih dalam tahap yang sama, tahap pembahasan.
Heru mempersilakan Jakarta Propertindo (Jakpro) mencari sponsor, termasuk opsi menawarkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk ajang balap mobil listrik Formula E 2023.
"Silakan saja, kalau sponsor mau, monggo saja," kata Heru, dilansir dari Antara, Senin (9/1/2023).
Terkait potensi sponsor dari BUMN juga diserahkan sepenuhnya kepada Jakpro karena hal tersebut berkaitan dengan kerja sama bisnis. "Itu kan bisnis, bagaimana proposalnya, silakan saja Jakpro," katanya.
Heru pun mempersilakan ajang tersebut digelar karena sudah ada kontrak dengan Formula E Operation (FEO) selaku operator sekaligus pemegang lisensi Formula E.
Baca juga: Dukung Kelanjutan Formula E, F-PKS: Jakarta Tuai Banyak Pujian dari Dunia Internasional
Selain itu, Heru juga mempersilakan penunjukkan ketua pelaksana Formula E 2023 secara mandiri sebab kontrak penyelenggaraan balap mobil listrik itu tergolong business to business (B2B).
Heru pun menyerahkan sepenuhnya kepada Jakpro mengenai penyelenggaraan Formula E. "Kalau mereka merasa event itu berjalan dengan lancar, silakan saja," ucap Heru.
Adapun penyelenggaraan Formula E pada era Anies Baswedan cukup menjadi perhatian. Berbeda dengan Heru, Anies justru mengupayakan pembiayaan ajang balap mobil listrik ini di Jakarta.
Meski pembangunan sirkuit Formula E diklaim tak menggunakan Anggarapan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta, pembayaran commitment fee penyelenggaraan Formula E tetap menggunakan anggaran daerah.
Adapun commitment fee penyelenggaraan Formula E senilai Rp 560 miliar. Pembayaran sebagian biaya tersebut menggunakan pinjaman dari Bank DKI.
Baca juga: KPK Sayangkan Pihak yang Sebar Opini Liar soal Formula E Naik ke Tahap Penyidikan
Hal itu diketahui usai Gubernur DKI Jakarta Anies menerbitkan surat kuasa dengan Nomor 747/-072.26 untuk peminjaman uang sebagai dana talangan pembayaran commitment fee.
Surat kuasa diberikan kepada Kadispora DKI Jakarta Achmad Firdaus agar bisa mengajukan pinjaman daerah dari Pemprov DKI Jakarta ke Bank DKI atas nama Gubernur DKI untuk penyelenggaraan Formula E.
Firdaus juga diberi kuasa Anies untuk membuat perjanjian pinjaman dan pencairan pinjaman atas nama Pemprov DKI Jakarta ke Bank DKI untuk kepentingan yang sama, yaitu penyelenggaraan Formula E.
Dana pinjaman cair sehari kemudian. Dalam dokumen pemaparan Dispora DKI Jakarta saat rapat kerja di Komisi E pada 16 Juni 2020, disebutkan bahwa pencairan dana berlangsung sehari setelah surat kuasa diberikan Anies.
Anies lalu memberikan surat kuasa pada 21 Agustus 2019. Pinjaman kemudian langsung disetorkan ke pihak penyelenggara Formula E pada 22 Agustus 2021 dengan besaran 10 juta poundsterling atau setara Rp 180 miliar.
Pencairan pinjaman tersebut merupakan pembayaran commitment fee termin pertama untuk penyelenggaraan Formula E tahun 2020.
Baca juga: Fraksi PSI Minta Heru Budi Rilis Laporan Keuangan Formula E 2022
Pinjaman sebesar Rp 180 miliar itu pun dipermasalahkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Hal tersebut disampaikan Pras, sapaannya, saat ia diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pemeriksaan, Pras mengatakan, commitment fee Formula E sudah dibayar oleh Pemprov DKI Jakarta sebelum anggaran disahkan.
Soal uang commitment fee yang ternyata sudah dibayar sebelum APBD Perubahan DKI 2019 disahkan menjadi sorotan saat Pras diperiksa KPK.
"Jadi ada anggaran yang sebelum menjadi Perda APBD itu sudah ijon kepada Bank DKI, senilai Rp 180 miliar," ucapnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip dari Tribunjakarta.com, Selasa (8/2/2022).
Ia pun menilai, mekanisme pembayaran commitment fee yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menyalahi aturan.
"Dalam perundang-undangan, setelah menjadi Perda APBD baru (pembayaran) itu bisa dilakukan. Ini kan enggak, tanpa konfirmasi kami, dia langsung berbuat sendiri," ujarnya.
Pras juga mengaku tidak diberitahu soal pengajuan kredit kepada Bank DKI untuk pembayaran commitment fee Formula E.
Baca juga: PDIP DPRD DKI Persilakan Jakpro Gelar Formula E 2023, tapi...
Hal ini baru terungkap setelah foto salinan surat kuasa yang diterbitkan Anies kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Ahmad Firdaus untuk mengajukan kredit pinjaman kepada Bank DKI viral di media sosial.
"Saya juga tidak diberi tahu oleh gubernur dan dia membuat commitment fee yang pertama itu," tuturnya.
(Penulis : Muhammad Naufal | Editor : Jessi Carina, Rakhmat Nur Hakim)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.