BEKASI, KOMPAS.com - Pakar Psikolog Forensik Reza Indragiri menyebut mutilasi, seperti yang dilakukan oleh M Ecky Listiantho, adalah siasat untuk menghilangkan barang bukti.
Reza mengatakan, mutilasi dilakukan karena umumnya pelaku hanya sebatas memikirkan misi kejahatan yang pertama, yaitu eksekusi.
"Mutilasi adalah sebuah siasat, untuk menghindari pertanggungjawaban pidana, yaitu menghilangkan barang bukti (tubuh korban)," ujar Reza kepada Kompas.com, Selasa (10/1/2023).
Namun, setelah misi pertama selesai, pelaku mutilasi justru alpa memikirkan misi kedua, yaitu menghindari tanggung jawab.
Akibatnya, pelaku mutilasi menjadi kebingungan akan hal apa yang harus dilakukan selanjutnya.
"Karena pada dasarnya (pelaku) bukan penjahat profesional. Akibatnya, begitu korban tewas, ya sudah, malah bingung sendiri," jelas Reza.
Baca juga: Ecky Mutilasi Jasad Angela agar Muat Dimasukkan ke Boks Kontainer
Selain itu, Reza juga mengatakan bahwa mutilasi yang dilakukan oleh M Ecky Listiantho merupakan langkah rasional yang dipikirkan pelaku, pascapembunuhan itu terjadi.
Meski begitu, Reza tetap menekankan agar semua pihak tak salah kaprah dan tak melupakan masalah utama dari kasus mutilasi, yakni pembunuhan.
"Betapa pun sadisnya, mutilasi hanya masalah sekunder. Masalah pokoknya adalah pembunuhan. Ini yang harus kita risaukan, mengapa orang sampai melakukan pembunuhan," jelas Reza.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Ecky Pelaku Mutilasi: Tertekan dan Belum Banyak Bicara
Sebagai informasi, M Ecky Listiantho, pelaku mutilasi ditangkap setelah polisi menemukan potongan tubuh seorang wanita di sebuah kamar kontrakan di kawasan Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (29/12/2022).
Sebelum penangkapan itu, Ecky sempat dilaporkan hilang oleh istrinya karena tak kembali ke rumah sejak Jumat (23/12/2022).
Saat menelusuri keberadaan Ecky itu lah, polisi justru menemukan jasad seorang wanita yang telah dimutilasi.
Potongan tubuh korban diletakkan di dua boks kontainer di dalam kamar mandi.
Belakangan, Polda Metro Jaya memastikan jasad yang ditemukan termutilasi itu adalah perempuan bernama Angela Hindriati Wahyuningsih (54), yang sudah dilaporkan hilang oleh keluarga sejak pertengahan 2019.
Ecky diduga membunuh Angela karena kekasih gelapnya itu ngotot minta dinikahi dan mengancam akan melaporkan hubungan gelap mereka ke istri Ecky.
Usai membunuh Angela, Ecky lalu memutilasi jasad korban kemudian menyimpan potongan tubuh itu di kamar kontrakannya selama setahun lebih.
Ia menutupi bau busuk dari jasad menggunakan bubuk kopi.
Kini Ecky telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Angela.
Tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.