TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah meluncurkan electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile atau tilang elektronik baru-baru ini.
Dengan demikian, semua wilayah hukum di bawah naungan Polda Metro Jaya sudah bisa menerapkan tilang elektronik. Salah satunya di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.
Polres Tangsel membawahi sembilan kepolisian sektor (Polsek), yaitu Polsek Ciputat, Polsek Pamulang, Polsek Pondok Aren, Polsek Serpong, Polsek Cisauk, Polsek Pagedangan, Polsek Kelapa Dua, Polsek Legok, dan Polsek Curug.
Baca juga: Sejumlah Pengendara yang Parkir Sembarangan Kabur saat Polisi Patroli Tilang ETLE Mobile di Serpong
Kamera tilang yang terpasang di perangkat ETLE mobile ini dapat merekam pelanggaran yang terjadi di wilayah hukum Polres Tangsel.
Kompas.com pun berkesempatan untuk melihat langsung bagaimana cara kerja ETLE Mobile milik Polres Tangsel pada Jumat (6/1/2023).
Berbeda dengan tilang manual yang dilakukan secara langsung oleh polisi di jalanan, tilang elektronik ini dilakukan dengan mobil patroli polisi lalu lintas.
Mobil tersbeut dilengkapi dengan kamera yang berada di atap mobil. Nantinya, jejak pelanggar dapat terekam langsung melalui kamera.
Tampilan kamera dapat dipantau menggunakan layar monitor yang terpasang di dalam mobil ETLE, tepatnya di bagian dashboard.
Setidaknya ada tiga personel polisi yang turut serta dalam patroli penindakan. Satu bertugas sebagai driver, satu lagi sebagai pengawas monitor, dan satu lagi untuk berkoordinasi dengan back office di kantor polisi.
Baca juga: 6 Kamera ETLE Beroperasi di Kota Tangerang Awal Tahun 2023
Saat mobil berjalan, kamera secara otomatis merekam seluruh kondisi lalu lintas di depan dan belakang mobil.
Berbagai pelanggaran lalu lintas dapat dipantau melalui layar monitor. Petugas akan langsung mengutak-atik monitor jika ditemukan pelanggar lalu lintas.
Setelah merekam pelanggaran di jalan, datanya kemudian dikirim ke back office sebagai bukti saat penindakan.
Sementara petugas lainnya menggunakan walkie talkie untuk berkoordinasi dengan petugas back office terkait pengiriman data.
Setelah data pelanggar terekam, nantinya akan terlihat tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) milik pelanggar.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.