Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melihat Langsung Cara Kerja Tilang Elektronik dengan ETLE Mobile Milik Polres Tangsel

Kompas.com - 10/01/2023, 10:16 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah meluncurkan electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile atau tilang elektronik baru-baru ini.

Dengan demikian, semua wilayah hukum di bawah naungan Polda Metro Jaya sudah bisa menerapkan tilang elektronik. Salah satunya di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.

Polres Tangsel membawahi sembilan kepolisian sektor (Polsek), yaitu Polsek Ciputat, Polsek Pamulang, Polsek Pondok Aren, Polsek Serpong, Polsek Cisauk, Polsek Pagedangan, Polsek Kelapa Dua, Polsek Legok, dan Polsek Curug.

Baca juga: Sejumlah Pengendara yang Parkir Sembarangan Kabur saat Polisi Patroli Tilang ETLE Mobile di Serpong

Kamera tilang yang terpasang di perangkat ETLE mobile ini dapat merekam pelanggaran yang terjadi di wilayah hukum Polres Tangsel.

Kompas.com pun berkesempatan untuk melihat langsung bagaimana cara kerja ETLE Mobile milik Polres Tangsel pada Jumat (6/1/2023).

Berbeda dengan tilang manual yang dilakukan secara langsung oleh polisi di jalanan, tilang elektronik ini dilakukan dengan mobil patroli polisi lalu lintas.

Mobil tersbeut dilengkapi dengan kamera yang berada di atap mobil. Nantinya, jejak pelanggar dapat terekam langsung melalui kamera.

Tampilan kamera dapat dipantau menggunakan layar monitor yang terpasang di dalam mobil ETLE, tepatnya di bagian dashboard.

Setidaknya ada tiga personel polisi yang turut serta dalam patroli penindakan. Satu bertugas sebagai driver, satu lagi sebagai pengawas monitor, dan satu lagi untuk berkoordinasi dengan back office di kantor polisi.

Baca juga: 6 Kamera ETLE Beroperasi di Kota Tangerang Awal Tahun 2023

Saat mobil berjalan, kamera secara otomatis merekam seluruh kondisi lalu lintas di depan dan belakang mobil.

Berbagai pelanggaran lalu lintas dapat dipantau melalui layar monitor. Petugas akan langsung mengutak-atik monitor jika ditemukan pelanggar lalu lintas.

Setelah merekam pelanggaran di jalan, datanya kemudian dikirim ke back office sebagai bukti saat penindakan.

ETLE MobileKompas.com/Nanda ETLE Mobile

Sementara petugas lainnya menggunakan walkie talkie untuk berkoordinasi dengan petugas back office terkait pengiriman data.

Setelah data pelanggar terekam, nantinya akan terlihat tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) milik pelanggar.

Tugas untuk melacak data pelanggar diserahkan kepada back office di kantor polisi.

Setelah menerima sejumlah data dari layar monitor yang dikirim petugas melalui perangkat ETLE Mobile, petugas back office akan mengolah data tersebut.

Data itu akan dicantumkan secara lengkap dalam tabel yang berisi waktu pelanggaran, lokasi penindakan, nomor plat pelanggar (TNKB), jenis pelanggaran, serta pasal yang dilanggar.

Baca juga: Polres Tangerang Uji Coba Kamera ETLE di Daan Mogot Mulai Hari Ini

Setelah data itu lengkap, petugas back office akan mencetak berkas dalam bentuk lembaran hard copy perihal pelanggaran ETLE.

Berkas tersebut dimasukkan ke dalam amplop berwarna coklat untuk kemudian dikirimkan ke alamat si pelanggar via pos.

Setelah menerima surat itu, pelanggar harus mengonfirmasi data pelanggaran itu dalam waktu tujuh hari terkait apakah benar orang tersebut telah melakukan pelanggaran ETLE yang dimaksud.

Konfirmasi dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama dengan mengunjungi website yang tercantum di berkas yang dikirim.

Kedua, dengan mendatangi langsung alamat dari kantor polisi yang mengirimkan berkas atau surat penilangan elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com