DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengaku belum menerima surat gugatan administratif yang dilayangkan orangtua murid SDN Pondok Cina 1.
Padahal, surat itu telah dilayangkan orangtua murid dan diterima langsung oleh Sekretaris Daerah, Supian Suri pada Senin (9/1/2023).
"Belum sampai ke saya," kata Idris di Perumahan Depok Maharaja, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Selasa (10/1/2023).
Baca juga: Orangtua Murid SDN Pondok CIna 1 Layangkan Gugatan Administratif ke Pemkot Depok
Kendati begitu, Idris mengatakan bakal mempelajari isi surat keberatan orangtua murid SDN Pondok Cina 1.
"Iya nanti, kami pelajari suratnya seperti apa, saya belum baca suratnya," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, orangtua murid SDN Pondok Cina 1, melayangkan gugutan administratif kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Mereka menggugat atas kebijakan Idris atas pemusnahan SDN Pondok Cina 1 yang dianggap sewenang-sewenang.
Baca juga: Surati Wali Kota, Orangtua Murid SDN Pondok Cina 1 Minta Alih Fungsi Lahan Dibatalkan
"Orangtua murid layangkan keberatan administratif atas tindakan Wali Kota Depok yang berupaya memusnahkan SDN Pondok Cina 1 secara sewenang-wenang," kata kuasa hukum orangtua murid SDN Pondok Cina 1, Francine Widjojo kepada wartawan, Senin.
Dalam surat keberatan itu, orangtua murid menyampaikan lima tuntutan atas polemik SDN Pondok Cina 1.
Pada poin pertama, Wali Kota Depok diminta untuk membatalkan persetujuan alih fungsi SDN Pondok Cina 1 menjadi masjid yang tidak sesuai peruntukannya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.