BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi segera menerbitkan surat edaran darurat pemberhentian penjualan chiki ngebul usai 4 anak di Kota Bekasi menjadi korban keracunan makanan ringan tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, nantinya surat edaran itu akan disebar hingga ke lapisan RT agar penjualan chiki ngebul bisa terus dipantau.
"Nanti akan kami sebarkan sampai ke satuan kerja paling rendah, ke RT dan RW untuk kemudian tidak berkegiatan jual-beli (chiki ngebul) di Kota Bekasi," ujar Tri saat dikonfirmasi awak media, Selasa (10/1/2023).
Baca juga: Keracunan Chiki Ngebul, Bocah di Bekasi Alami Kebocoran Lambung Sebesar 2 Cm
Selain surat edaran, Pemkot Bekasi akan terus memantau perkembangan 4 anak yang menjadi korban keracunan chiki ngebul.
Untuk satu anak yang perlu perawatan intensif, Pemkot Bekasi turut menggandeng dokter spesialis lambung guna memantau kondisi anak tersebut.
"Yang paling penting adalah bagaimana kita melakukan pemantauan dan pengawasan, sampai semua benar-benar aman dikonsumsi," ujar Tri.
Baca juga: 28 Anak di Jawa Barat Keracunan Chiki Ngebul, Dinkes Kabupaten Bekasi Terbitkan Surat Edaran Darurat
28 anak di Jawa Barat jadi korban
Sebelumnya, diberitakan Kompas TV, Jumat (6/1/2023), sebanyak 28 anak dengan rincian 24 anak di Tasikmalaya dan 4 anak di Bekasi mengalami keracunan usai menyantap chiki ngebul.
Chiki ngebul atau ice smoke sendiri merupakan jajanan yang dicampur dengan nitrogen cair, sehingga memunculkan efek asap dan dingin pada makanan.
Dari 28 orang tersebut 8 orang bergejala, 16 orang tanpa gejala, dan 2 orang dirujuk ke RS SMC dan RS haji.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.