DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tengah menyiapkan langkah untuk menangani penyalahgunan fungsi trotoar. Sebab, selama ini trotoar kerap digunakan untuk area parkir.
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengaku telah membuat draf peraturan bagi para pengendara untuk menaati garis sempadan bangunan (GSB).
"Jadi tahun ini kami sudah buat draf konsep penanganan penertiban, menjaga trotoar agar terpelihara dengan baik, khususnya (bagi) para pengendara motor dan mobil," kata Idris di Perum Depok Maharaja, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Depok, Selasa (10/1/2023).
"Caranya gimana? Mereka harus menaati GSB, garis sempadan bangunan, itu kami akan lakukan penataan dan penertiban," sambung dia.
Baca juga: Trotoar Margonda Jadi Parkiran dan Tempat Usaha, B2W Indonesia: Harus Ada Regulasi yang Jelas
Tak hanya itu, Idris mengaku akan membuat kantong-kantong parkir di sekitar Jalan Raya Margonda.
"Solusi yang kedua, kami akan membuat kantong-kantong parkir," kata dia.
Pemkot akan mengandeng para pemilik lahan yang mau diajak bekerja sama untuk menyediakan kantong parkir.
"Ini kan tahu sendiri di Margonda harganya sekian, nanti kami akan kerja sama dengan beberapa pemilik tanah di situ," ujar Idris.
Diberitakan sebelumnya, persoalan pengendara yang parkir sembarangan hingga pedagang berjualan di atas trotoar Jalan Margonda Raya menjadi masalah yang tak pernah terselesaikan.
Bahkan, saat direvitalisasi, trotoar tersebut tak juga steril. Padahal, revitalisasi trotoar ditujukan untuk pejalan kaki, bukan untuk tempat parkir atau berjualan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.