JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan sistem jalan berbayar elektronik alias electronic road pricing (ERP).
Adapun penerapan sistem ERP tercantum dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE).
Dalam Pasal 10 Ayat 1 Raperda PPLE, disebutkan bahwa pengendalian lalu lintas secara elektronik pada kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik berlaku setiap hari mulai 05.00 WIB-22.00 WIB.
Baca juga: Menanti Jalan Berbayar Elektronik Diterapkan di Ibu Kota
Dalam Pasal 11 Ayat 1 Raperda PPLE, dinyatakan semua jenis kendaraan bermotor atau kendaraan listrik bisa melalui kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik.
Dalam Pasal 13 Ayat 1 Raperda PPLE, disebut pengguna jalan yang melalui kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik dikenakan tarif layanan pengendalian lalu lintas secara elektronik.
Kabar baiknya, dalam mengembangkan kawasan PPLE, Pemprov DKI tetap menyediakan jalur sepeda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jalur sepeda yang tersedia dalam kawasan itu tetap beroperasi dan dapat dilewati oleh sepeda, termasuk sepeda listrik, tanpa dikenakan Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE)," tulis Raperda itu.
Lebih lanjut, Raperda itu menyatakan penerimaan yang diperoleh dari tarif layanan PPLE, salah satunya digunakan bagi pemanfaatan untuk peningkatan fasilitas pejalan kaki dan pengendara sepeda.
Baca juga: Daftar 25 Jalan di Jakarta yang Bakal Diterapkan Sistem Jalan Berbayar
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengaku sistem ERP akan diterapkan saat Raperda PPLE disahkan.
"Penerapan ini (ERP) kan dilaksanakan setelah legal aspect-nya selesai," ungkapnya melalui sambungan telepon, Selasa (10/1/2023).
Ia menargetkan pengesahan Raperda PPLE dapat berlangsung pada tahun 2023. Di sisi lain, Syafrin enggan mengungkap lebih rinci kapan Raperda PPLE itu disahkan.
"Saya tidak bisa memastikan pertengahan atau akhir tahun (Raperda PPLE disahkan), yang jelas tahun ini," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.