JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara kendaraan bermotor atau kendaraan berbasis listrik akan dikenai tarif sebesar Rp 5.000-Rp 19.000 saat melewati jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) di Ibu Kota.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo berujar, besaran tarif ini masih sebatas usulan.
Dengan demikian, besaran tarif itu belum final hingga saat ini.
"Ada rincian kemarin, kalau enggak salah, di angka Rp 5.000-Rp 19.000. Akan di antara angka itu," tutur Syafrin melalui sambungan telepon, Selasa (10/1/2023).
Baca juga: Daftar 25 Jalan di Jakarta yang Bakal Diterapkan Sistem Jalan Berbayar
Ia mengakui, besaran tarif tersebut masih berdasar formulasi yang dilakukan sebelum pandemi Covid-19.
Karena itu, menurut Syafrin, Dishub DKI Jakarta bakal menyesuaikan tarif tersebut usai peraturan berkait ERP disahkan.
Adapun peraturan berkait ERP kini masih berbentuk rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PLLE).
"Oleh sebab itu, setelah peraturan daerah itu terbentuk, kami melakukan terkait dengan itu (penyesuaian tarif ERP) sehingga sesuai dengan kondisi terkini," urai dia.
Baca juga: Pemprov DKI Akan Terapkan Jalan Berbayar Elektronik, Berlaku Senin-Minggu
Dalam kesempatan itu, Syafrin menambahkan, tarif ERP tak akan dipukul rata baik untuk pengendara kendaraan bermotor atau kendaraan berbasis listrik.
Besaran tarif ERP akan disesuaikan dengan jenis hingga kategori kendaraan.
"Ada beberapa jenis kendaraan yang dibedakan. Ada kategori (seperti) mobil, angkutan umum, bus barang, itu ada perbedaan sesuai dengan klasifikasinya," tutur Syafrin.
Raperda PPLE
Rincian penerapan telah sistem ERP tercantum dalam Raperda PLLE.
Dalam Pasal 10 Ayat 1 Raperda PLLE, disebutkan bahwa pengendalian lalu lintas secara elektronik pada kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik berlaku setiap hari mulai 05.00 WIB-22.00 WIB.
“Dalam hal keadaan tertentu, Gubernur (DKI Jakarta) dapat memberikan persetujuan untuk sementara waktu tidak memberlakukan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada hari tertentu dan/atau waktu tertentu setelah mendapatkan usulan dari Dinas,” demikian bunyi Pasal 10 Ayat 2 Raperda PLLE, dikutip Selasa.
Baca juga: Menanti Jalan Berbayar Elektronik Diterapkan di Ibu Kota
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.