JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan sistem jalan berbayar elektronik alias electronic road pricing (ERP).
Adapun penerapan sistem ERP tercantum dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE).
Dalam Raperda PPLE itu dinyatakan semua jenis kendaraan bermotor atau kendaraan listrik bisa melalui kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik.
Baca juga: Jalan Berbayar di Jakarta Diusulkan Bertarif Rp 5.000-Rp 19.000
Dalam Pasal 13 Ayat 1 Raperda PPLE disebutkan, pengguna jalan yang melalui kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik dikenakan tarif layanan PPLE.
Adapun penerimaan dari tarif layanan PPLE itu juga diatur dalam Raperda tersebut. Berdasarkan bunyi pasal 17, penerimaan yang diperoleh dari tarif layanan PPLE itu akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Pada ayat 1 disebutkan, penerimaan dari layanan akan dimanfaatkan untuk biaya penyelenggaraan PPLE. Selain itu, penerimaan dari layanan itu juga bakal dimanfaatkan untuk peningkatan fasilitas pejalan kaki dan pengguna sepeda.
"Pemanfaatannya (juga) untuk peningkatan pelayanan angkutan umum dan peningkatan kinerja lalu lintas," tulis Raperda PPLE Pasal 17 Ayat 1 huruf c dan d.
Baca juga: Pemprov DKI Akan Terapkan Jalan Berbayar Elektronik, Akankah Pengguna Sepeda Juga Dikenakan Tarif?
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan penerimaan dari penyelenggaraan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik diatur dalam Peraturan Gubernur.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengaku sistem ERP akan diterapkan saat Raperda PPLE disahkan.
"Penerapan ini (ERP) kan dilaksanakan setelah legal aspect-nya selesai," ungkapnya melalui sambungan telepon, Selasa (10/1/2023).
Ia menargetkan pengesahan Raperda PPLE dapat berlangsung pada tahun 2023. Di sisi lain, Syafrin enggan mengungkap lebih rinci kapan Raperda PPLE itu disahkan.
"Saya tidak bisa memastikan pertengahan atau akhir tahun (Raperda PPLE disahkan), yang jelas tahun ini," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.